Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera memasuki babak baru. Tom akan menghadapi surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat pekan ini.
"Namun catatan juga untuk penuntut umum penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli)," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Tom sejatinya diperiksa sebagai terdakwa hari ini, namun sidang ditunda besok. Hakim mempersilakan Tom istirahat setelah hari ini menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
"Kami juga melihat Saudara tadi sudah seharian kan memberikan keterangan sebagai saksi di perkara Terdakwa Charles Sitorus ya. Semestinya hari ini kita lanjutakkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan. Kami jadwalkan besok ya semoga bisa cukup istirahat, untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli. Demikian terdakwa ya," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.