Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Sita Uang Rp 2 Miliar
kumparanNEWS July 01, 2025 06:40 PM
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.
"Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (1/7).
Harli menjelaskan, dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara.
"(Total uang yang disita) Rp 2 miliar," ujar Harli.
Selain di rumah Iwan, penyidik turut menggeledah rumah Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dalam penggeledahan tersebut, menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone," jelas Harli.
Penggeledahan juga dilakukan pada rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di kawasan Surakarta. Namun, di sana penyidik tak menemukan adanya barang bukti yang terkait dengan perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak usaha Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.
"Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli, PT Multi Internasional Logistik, PT Senang Karisma, penydik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," ungkap Harli.
Belum ada keterangan dari para pihak yang kediamannya digeledah Kejagung tersebut.
Di sisi lain, Harli mengungkapkan, hari ini penyidik juga menggeledah Kantor PT Sritex di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Selasa tanggal 1 Juli 2025, tim penyidik pada Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor PT Sri Rezeki Isman," ujar Harli.
Namun, dia belum bisa merinci hasil penggeledahan tersebut.
"Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," ucapnya.
Kasus Korupsi Sritex
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu (21/5).
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tambahnya.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.