Gerindra Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Muhammad Zulfikar July 02, 2025 12:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Ya kami juga masih mengkaji, beberapa partai politik juga masih mengkaji," kata Dasco.

Dasco mengatakan sikap yang dikeluarkan partai politik tersebut harus dihargai sebagai masukan untuk melakukan revisi Undang-undang Pemilu di DPR nantinya.

"Kemudian masing-masing partai itu mengeluarkan sikap dan tentunya masing-masing sikap itu juga merupakan masukan yang harus kita hargai dalam kemudian menyikapi keputusan MK dan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti," katanya.

Dasco yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR tersebut sepakat bahwa putusan MK tersebut sifatnya final dan mengikat. Namun putusan MK yang sifatnya final dan mengikat tersebut merupakan putusan dari materi yang sama di MK sebelumnya, sehingga perlu dikaji.

"Nah sehingga keputusan yang final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi, diuji lagi final dan mengikat dalam undang-undang yang sama ini kita harus kemudian kaji, dan sehingga kemudian yang final dan mengikat beberapa ini kita akan kaji, demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.