TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Manajemen Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang, menanggapi isu terkait kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang disebut tidak wajar.
Melalui kuasa hukumnya, Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom., S.H., M.H. dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partner, pihak KIC membantah klaim kenaikan IPL hingga 1000 persen.
Menurut Walden, informasi yang menyebut adanya lonjakan drastis tidak sesuai fakta.
Ia menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir, tidak pernah ada penyesuaian tarif IPL.
Kenaikan terbaru ini disebut sebagai penyesuaian wajar dan bertujuan memperbaiki infrastruktur kawasan.
"Selama ini IPL hanya sekitar Rp 80 per meter persegi, sangat jauh dari nilai kewajaran dan kini disesuaikan dengan sewajarnya per meter persegi guna mengoptimalkan maintenance infrastruktur di Kawasan Industri Candi.
Ini bukanlah kenaikan ekstrem, melainkan penyesuaian setelah lima tahun tidak ada perubahan tarif,” ujar Walden, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan setelah adanya surat peringatan dari Dinas Perindustrian Kota Semarang yang meminta pembenahan fasilitas, termasuk perbaikan jalan yang dinilai rawan kecelakaan.
Merespons hal itu, manajemen KIC memutuskan untuk menaikkan IPL guna mengoptimalkan infrastruktur perbaikan jalan, penerangan, hingga sistem keamanan.
“Tarif kenaikan IPL di KIC saat ini bahkan masih tiga kali lebih rendah dibanding kawasan industri milik BUMN di Semarang,” jelasnya.
Walden juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 718 tenant di KIC.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 408 tenant telah membayar IPL terbaru per 25 Juni 2025.
"Mayoritas tenant memahami dan menyetujui penyesuaian ini.
Bahkan, dari 102 tenant yang secara resmi mengajukan keberatan, sekitar 20 di antaranya tetap melakukan pembayaran," tambahnya.
Saat ini, proses perbaikan jalan telah dimulai di sejumlah titik, termasuk di Blok 7 dan Tahap 5 Blok F dengan pemasangan rigid beton.
“Pernyataan dari Forum Tenant KIC sebanyak 252 tenant yg menolak kenaikan IPL itu tidak benar karena dari data kami yang menolak cuma 102 tenant yg bersurat.
Sisanya masih dalam proses pembayaran.
Maka kami menduga dalam hal ini ditunggangi oleh provokator.
Kami pengelola kawasan industri candi punya tanggung jawab kepada tenant dan juga kepada Pemerintah Kota.
Dengan ini Kami akan realisasikan dalam bentuk perbaikan layanan, sarana dan prasarana yang diperlukan dan diwajibkan.
Beberapa ruas jalan yang rusak yg dikeluhkan oleh tenant sudah selesai kami perbaiki.
Luasan KIC 600 hektar, kalau ditotal dengan IPL sekarang saja masih butuh waktu 10 tahun untuk memperbaiki seluruh jalan di KIC," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya perwakilan perusahaan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, menyatakan penolakan terhadap kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tidak wajar.
Kenaikan tersebut diklaim mencapai hingga 1.000 persen, jauh di atas batas toleransi para pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Wahyu Handono, Ketua Forum Komunikasi Perusahaan di Kawasan Industri Candi, saat melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (30/6/2025).