KPK Koordinasi Polri soal Temuan Senjata di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
kumparanNEWS July 02, 2025 09:40 PM
KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami asal usul temuan dua pucuk senjata api di rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Senpi itu ditemukan saat KPK menggeledah rumah Topan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
"Mengenai asal dari senjata api tersebut, nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak kepolisian," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (2/7).
KPK menemukan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK menemukan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
KPK menemukan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK menemukan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
Rumah Topan di kawasan Medan, Sumut, digeledah KPK pada Rabu siang. Dari sana, penyidik menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
KPK juga bakal mendalami soal asal usul uang tunai tersebut. Belum ada keterangan dari Topan terkait penggeledahan dan penyitaan ini.

Kasus Jalan di Sumut

Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka belum memberikan keterangan soal kasus tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia pun mengaku siap apabila diminta KPK untuk memberikan keterangan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di daerahnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.