Nikita Mirzani Rindu Ketiga Anaknya: Sulit Bertemu Saat di Rutan
kumparanHITS July 02, 2025 09:40 PM
Nikita Mirzani mengaku rindu bertemu dengan ketiga anaknya. Namun, ia menyadari bahwa kondisinya di dalam penjara membuatnya sulit bertemu anak-anak.
Nikita mengaku ketiga anaknya terbentur dengan jam besuk yang ditetapkan Rutan Pondok Bambu.
"Enggak ketemu anak, ya, kalau di rutan Pondok Bambu kan ada jamnya, dan anak-anak kan sekolahnya di Internasional, jadi pulangnya jam 4 sore, jam besuk kan habis," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
"Dulu waktu masih di Polda masih bisa ketemu anak, sering. Sekarang enggak, karena jauh dan jam sekolah anak pulang itu beda," sambungnya.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita pun hanya bisa menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pihak Rutan agar tetap bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya.
"Karena di rutan itu ada telepon bisa, wartel yang bisa video call. Jadi, sekarang lewat video di wartel yang ada di Rutan," ungkap Nikita Mirzani.
Setiap berkomunikasi dengan anak-anaknya, Nikita berusaha menguatkan mereka. Sebagai ibu, ia berjanji untuk terus kuat hingga nanti bisa dibebaskan.
"Yang mau disampaikan, ya, sabar ya Azka, sabar ya Arkana, sabar Loli juga, kakak Loli juga, semangat terus. Sebentar lagi ini akan selesai, nanti kita liburan bareng," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.