TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, kepala desa hingga masyarakat meminta agar Kapolres Sukabumi tidak menahan tujuh tersangka.
Permintaan itu disampaikan saat audiensi dengan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian di Aula Kantor Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Rabu (2/7/2025).
Kepala Desa (Kades) Babakanpari, Iwan Gunawan turut menyampaikan permohonan itu.
Tak banyak informasi tentang Iwan Gunawan saat Tribunnews.com mengetikkan namanya di mesin pencarian Google.
Berdasarkan website resmi Desa Babakanpari, tercatat Iwan Gunawan merupakan kepala desa yang menjabat selama dua periode yakni, 2009-2015 dan 2016-2022.
Tak ada keterangan lebih lanjut terkait jabatannya saat ini, apakah masih sebagai Kepala Desa Babakanpari atau mengemban tugas lain.
Namun, dalam sejumlah wawancara dengan media, disebutkan Iwan Gunawan merupakan Kepala Desa Babakanpari.
Dalam kasus perusakan rumah di Cidahu, Iwan mengaku dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan warganya.
Adapun alasan Iwan meminta para tersangka tak ditahan lantaran mereka merupakan tulang punggung keluarga.
"Kita pahami memang salah tapi saya sebagai Kepala Desa tentunya harapan dari masyarakat, meminta untuk pertolongan."
"Jadi masyarakat terutama yang ditahan meminta upaya ini bagaimana dimediasi dengan kebijakan," ujar Iwan kepada Tribunjabar.id setelah audensi.
Sebagai kepala desa, Iwan pun membela warganya. Menurutnya, saat kejadian, warganya hanya ikut-ikutan.
Ia menambahkan, lokasi perusakan berdekatan dengan batas desa yang terhalang jalan.
"Mereka spontan. Saya harapkan ada penangguhan kebijakan, sehingga hal ini tidak terulang lagi dan kami menjaga hal tersebut," jelas Iwan.
Iwan bahkan berani menjaminkan dirinya. Jika para tersangka ditangguhkan penahannnya, akan memastikan mereka patuh hukum dan tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung.
"Karena ke 6 orang ini merupakan tulang punggung keluarganya," ucap Iwan.
Merespons permintaan itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mempersilakan keluarga para tersangka atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara tertulis.
Ia memastikan, kepolisian akan bekerja secara profesional.
"Adapun permohonan dari masyarakat, adanya permohonan pengaduan dan lain sebagainya, itu adalah hak."
"Hak dari pada pelaku dan juga keluarganya atau kuasa hukumnya tentunya dengan permohonan itu bisa diajukan."
"Dari pengajuan itu akan kita lakukan pengkajian tentunya. Pengkajian kita dari aspek hukum, sosial, sosiologi, dan juga masyarakat kita pertimbangkan," ucap Samian.
Diketahui, peristiwa perusakan itu terjadi pada Jumat (27/6/2025).
Kejadian bermula saat rumah warga bernama Maria Veronica Ninna (70) menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekira 36 orang, termasuk anak-anak dan pendampingnya.
Masyarakat kemudian mengadukan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah.
Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.
Hal itu berujung pada warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut.
Mereka lantas melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan di rumah tersebut.
Aksi itu berlangsung anarkis. Warga melakukan perusakan di rumah Ninna.
Mereka merusak pagar rumah, kaca, kendaraan bermotor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak."
"1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet."
"Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7/2025).
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Mereka adalah Risman Nurhadi, Ujang Edih, Ence Maulana, M Daming, Moh Sibilil Muttaqin, Hendi, dan Encep Mulyana.
(Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)