Kesal dengan Kebisingan Knalpot Konvoi Kendaraan, Pria di Malang Tusuk Pesilat hingga Tewas
Dwi Prastika July 04, 2025 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dipicu suara bising knalpot konvoi kendaraan rombongan perguruan silat di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, FR alias Fatur (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melakukan penusukan pada pesilat, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Akibat aksinya, seorang pesilat tewas dan dua pesilat lainnya mengalami luka.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kejadian keributan berujung penusukan itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

"Awalnya, tersangka bersama dua temannya sedang makan nasi goreng di pinggir Jalan Raden Panji Suroso. Di saat bersamaan, melintas rombongan konvoi salah satu perguruan silat yang berjumlah sekitar 200 orang," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025).

Selanjutnya, rombongan konvoi memainkan gas kendaraannya berkali-kali (bleyer-bleyer) hingga menimbulkan suara bising.

Tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman alkohol inipun terganggu lalu meneriaki rombongan konvoi.

"Dari penyelidikan, yang jelas terjadi cekcok saling teriak dan intimidasi. Akhirnya, terjadi keributan antara tersangka dengan rombongan konvoi," jelasnya.

Dalam keributan itu, tersangka Fatur sebenarnya sempat dilerai oleh temannya. Namun, ia justru mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas dan melakukan penusukan ke arah rombongan pesilat.

"Korban berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, meninggal karena mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri tembus paru-paru. Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri dan korban inisial DA asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri, dan keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang," bebernya.

Usai melakukan penusukan, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa konvoi hingga mengalami luka di bagian kepala.

Selanjutnya, pelaku berusaha bersembunyi dan membuang pisaunya.

"Namun dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan saat mengobati lukanya di RSSA Malang. Untuk barang bukti berupa pisau, juga sudah kami temukan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fatur bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) dan tidak ada kaitannya dengan perguruan silat manapun.

"Ini murni tindakan kriminal pelaku yang merasa terganggu dengan adanya konvoi lalu emosinya tersulut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," terangnya.

Kombes Pol Nanang juga menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap konvoi perguruan silat yang melewati wilayah Kota Malang.

"Sudah kami sekat di berbagai titik, dan sebagian rombongan kami suruh putar balik. Tapi euforia di jalan, tidak bisa kami prediksi sepenuhnya," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.