Ulah Kades Digerebek saat Hendak Konsumsi Barang Haram, Ngaku Kecanduan Sejak 9 Tahun lalu
Torik Aqua July 04, 2025 08:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Ulah kepala desa kepergok hendak mengonsumsi sabu di rumahnya.

Hingga akhirnya, sang kepala desa berinisial B ditangkap oleh polisi.

B merupakan kepala desa yang menjabat di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

B saat itu disergap di kamar rumahnya.

Wakil Kepala Kepolsian Resor Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung menjelaskan penangkapan itu.

"Kami temukan barang bukti sabu seberat 1,70 gram, alat hisap dan sebuah handphone," ujar Andri dalam keterangannya yang diterima, Jumat (4/7/2025).

Usai dilakukan penggeledahan, B langsung digelandang ke Markas Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu didapatkan pelaku B dari seorang pria berinsial DH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Jadi dia ini mengakui jika menggunakan dana pribadinya untuk membeli sabu dari DH, warga Tanah Laut," ungkap Andri.

Pelaku B diketahui baru saja terpilih dan dilantik sebagai kepala desa di Kecamatan Jorong.

Dari pengakuannya dihadapan petugas, B mengaku mulai mencoba sabu sejak tahun 2003 lalu.

"Namun baru menjadi pecandu berat sejak tahun 2016. Saat disergap dia baru saja hendak mengonsumsi sabu," pungkas Andri.

Karena kedapatan menyimpan sabu, B dikenakan Pasal 102 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, B juga terancam kehilangan jabatannya sebagai kepala desa.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.