TRIBUNNEWS.COM – Sebuah rekaman video yang ditanyangkan pada YouTube Al Jazeera English mengungkap bukti bahwa militer Israel menghilangkan nyawa 15 petugas medis Palestina di Gaza selatan pada 23 Maret 2025.
Rekaman video yang ditemukan di telepon genggam paramedis yang terbunuh, Rifaat Radwan, memperlihatkan saat-saat terakhir tim medis.
Video yang difilmkan dari dalam salah satu dari dua ambulans terakhir yang berangkat, menunjukkan sebuah mobil pemadam kebakaran dan ambulans melaju di tengah malam.
Semua kendaraan diidentifikasi dengan jelas dengan lampu darurat yang berkedip.
Saat baku tembak terus berlanjut, Radwan terdengar memohon ampun kepada ibunya dan melafalkan kalimat syahadat, sebelum ia meninggal.
Temuan ini membantah pernyataan Israel yang menyatakan bahwa petugas dan kendaraan ambulans tersebut bersikap mencurigakan.
Klaim dari pihak Israel terkait penyerangan terhadap 15 petugas medis menimbulkan kegaduhan.
Dikutip dari timesofisrael.com IDF mengakui bahwa mereka telah menembaki ambulans dan mobil pemadam kebakaran, dan mengatakan bahwa mereka telah mengidentifikasi kendaraan-kendaraan tersebut sebagai “kendaraan yang mencurigakan” pada hari Minggu (23/3/2025).
Dari pernyataan pihak tersebut bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menyerang petugas kesehatan atau merusak infrastruktur rumah sakit merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan etika perang.
Seluruh pihak yang bertikai wajib menjamin keamanan tim medis dan memfasilitasi mereka dalam menjalankan misi kemanusiaan tanpa ancaman kekerasan.
Salah satu hasil dari konferensi Jenewa dikutip dari ICRC istilah petugas medis meliputi:
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang netral, tidak memihak, dan independen dengan mandat kemanusiaan yang semata-mata bersumber dari Konvensi Jenewa tahun 1949.
ICRC membantu masyarakat di seluruh dunia yang terkena dampak konflik bersenjata dan kekerasan lainnya, melakukan segala hal yang dapat dilakukannya
untuk melindungi kehidupan dan martabat mereka serta meringankan penderitaan mereka, sering kali bersama dengan mitranya, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, mengutip International Committee of the Red Cross(ICRC).
Sementara dilansir dari YouTube ICRC Chief Legal Officer ICRC, Cordula Droege memberi pernyataan:
“Rumah sakit secara khusus dilindungi di bawah hukum humaniter internasional karena fungsi penyelamatan nyawa yang mereka miliki untuk orang yang terluka dan sakit, hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tidak dapat menyerang Rumah Sakit dan mereka tidak dapat mencegah Rumah Sakit untuk menjalankan fungsi medisnya.”
(mg/Ahmad Dhonan Rosyidin) (Tribunnews.com)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)