TRIBUNSUMSEL.COM -- Menjadi orangtua memang perlu kesabaran, tawakal dan berusaha sebaik mungkin baik dalam urusan ibadah kepada Allah maupun urusan mengasuh anak sebagai amanah dari Yang Maha Kuasa.
Sebagai contoh, melaksanakan sholat. Shalat adalah kewajiban bagi seorang muslim/muslimah.Ketika seseorang ingin melaksanakan sholat, diutamakan untuk menjalankannya dengan khusyuk dan penuh perhatian.
Namun, Islam juga memahami bahwa seorang ibu atau ayah memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anaknya.
Ketika dihadapkan situasi anak menangis karena ingin digendong orangtuanya, dilain pihak waktu sholat telah tiba, bolehkah melaksanakan sholat sambil menggendong anak?
Dikutip dari laman kemenag.go.id, sholat sambil menggendong anak diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik, bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا
Artinya:
“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Meskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang meski diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut. Inilah syarat yang meski diperhatikan dalam keadaan tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:
بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد
"Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat.
Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan shalat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan shalat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."
Pun yang tak kalah penting, shalat dalam keadaan menggendong anak seyogianya harus tetap berusaha menjalankan shalat dengan khusyuk dan penuh perhatian kepada Allah. Usahakan agar tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong.
Demikian penjelasan tentang hukum menggendong anak saat sholat, dan cara melaksanakannya dengan khusyuk. Semoga bermanfaat (lis/berbagai sumber)