TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun 2025.
Hasil temuan mengungkapkan bahwa Sekdes bernama Muhammad Gian Gandana Sukma mentransfer dana desa Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.
Muhammad Gian Gandana Sukma pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025).
Dilansir dari Tribun Jabar, berdasarkan informasi dari warga setempat, Muhammad Gian Gandana Sukma ternyata anak dari Kepala Desa Cipaku sendiri, yakni Nono Karsono.
Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Sebelum menjadi tersangka, dugaan penyalahgunaan dana desa ini kerap menjadi sorotan warga Desa Cipaku.
Bahkan, warga sampai mendemo langsung kantor Desa Cipaku pada April 2025 silam.
Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, membeberkan pengakuan Sekdes.
Ia mendengar sendiri pengakuan Muhammad Gian Gandana Sukma soal penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif Sutandi, ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Sekdes Cipaku, diketahui bahwa DD dan ADD digunakan untuk bermain judi online, togel, serta trading.
Selain itu, menurut dia, total anggaran yang diselewengkan Sekdes Cipaku untuk judi online dan lainnya tersebut mencapai Rp500 juta.
Jumlah ini diungkapkan Sekdes dalam rapat yang juga dihadiri kepala desa, dan seluruh perangkat Desa Cipaku, hingga termasuk unsur BPD.
"Sekretaris desa sudah mengakui bahwa uang Rp500 juta tersebut digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," ujar Arif Sutandi.
Sementara itu, Kades Nono Karsono yang juga ayah dari Muhammad Gian Gandana Sukma mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa aparatnya tersebut.
"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," ujar Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Selasa (15/4/2025) lalu.
Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading ini karena kurangnya pengawasan langsung.
"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono.
Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan tersebut, maka dipastikan bakal mencegahnya karena melanggar hukum.
Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena Sekdes beraksi sendirian."
"Dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.
Tak hanya menyalahgunakan wewenang, Muhammad Gian Gandana Sukma juga diketahui menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel.
Ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa pertama di Majalengka yang secara terang-terangan digunakan untuk belanja digital dan perjudian online.
Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, yang terdiri dari perangkat desa dan unsur BPD Desa Cipaku.
Selain itu, penyidik juga menyita 72 dokumen penting yang dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Muhammad Gian Gandana Sukma juga resmi ditahan oleh Kejari Majalengka pada Kamis, 3 Juli 2025, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Majalengka.
Kejari Majalengka akan menahan Muhammad Gian Gandana Sukma 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Muhammad Gian Gandana Sukma dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Ditambah pidana tambahan berupa kewajiban memulihkan kerugian negara.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Muhammad Gian Gandana Sukma memilih diam.
Ia tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang menunggu di halaman kantor Kejari.
Muhammad Gian Gandana Sukma menunduk, berjalan cepat, dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Dari total dana yang digunakan, Muhammad Gian Gandana Sukma hanya mampu mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa.
Artinya, masih ada sekitar Rp448.315.756 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.
Fakta-fakta pun terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan, pihaknya terus mengebut pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Kami pastikan proses ini berjalan cepat dan akuntabel," ujarnya.