Bawa Uang Bergambar Doraemon 9 Bendel, Pria Malah Rugi Rp20 Juta sampai Diare, Ditipu Tukang Sayur
Mujib Anwar July 06, 2025 02:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Tiga pelaku pemerasan diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.

Para pelaku, berinisial FS (29), YN (63), dan SF (49), kini harus mendekam di sel tahanan.

Mereka memeras korbannya hingga Rp20 juta.

Melansir Kompas.com, ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

FS merupakan pedagang sayur, YN seorang satpam, dan SF adalah pengangguran.

Dua di antaranya bahkan nekat mengaku sebagai anggota polisi saat melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Agung alias Dipo pada Jumat (3/7/2025).

"Kami merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi berbeda kurang dari 24 jam," kata Iptu Joko pada Sabtu (5/7/2025).

Peristiwa ini bermula pada 21 Juni 2025, ketika tersangka FS meminta tolong kepada korban Agung untuk mencarikan 'orang pintar' yang bisa menggandakan uang.

Keduanya lantas bersepakat untuk melakukan ritual di kawasan Gunung Bromo.

"Saat dalam perjalanan, tersangka FS mengetahui korban membawa tas berisi uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar Doraemon dalam jumlah banyak sebanyak sembilan bendel," ujarnya.

"Merasa ada kesempatan, di situlah muncul niat jahat tersangka FS untuk melakukan pemerasan," imbuh Joko.

FS, tanpa sepengetahuan korban, kemudian menghubungi dua rekannya, YN dan SF, untuk melancarkan aksinya.

Korban yang sedang menuju Bromo diarahkan untuk berhenti di sebuah minimarket di Kota Batu, Jawa Timur.

Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengamankan tiga pelaku pemerasan yang dua di antaranya nekat mengaku sebagai anggota polisi.
Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengamankan tiga pelaku pemerasan yang dua di antaranya nekat mengaku sebagai anggota polisi. (KOMPAS.com/Nugraha Perdana)

Di minimarket tersebut, YN dan SF masuk ke dalam mobil korban dan langsung mengaku sebagai petugas kepolisian palsu dari Polres Batu.

Dengan postur tubuh tegap layaknya aparat, karena YN berprofesi sebagai satpam hotel, berhasil membuat korban percaya.

"Para pelaku langsung menggeledah, menyita ponsel, dan memborgol korban. Mereka menuduh korban membawa uang palsu," katanya.

Tak dibawa ke Polres Batu, korban justru dibawa berputar-putar hingga ke Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu.

Di sana, para pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta dengan dalih agar kasus uang palsu yang dibawa korban tidak sampai diproses hukum.

Karena tidak memiliki uang, korban disekap selama satu malam di kediaman salah satu tersangka dalam kondisi tangan masih terborgol.

Korban bahkan sempat mengalami diare, tetapi tidak diizinkan ke kamar mandi karena kunci borgol rusak.

Keesokan harinya, korban dipaksa menghubungi istrinya untuk meminta uang tebusan.

"Korban menyampaikan, 'Bantu saya, saya ditangkap polisi, butuh uang Rp25 juta kalau tidak mau masuk penjara'," kata Iptu Joko menirukan ucapan korban.

Istri korban yang panik mengumpulkan uang hingga Rp20 juta dengan menggadaikan emas milik pamannya.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada tersangka, dan korban pun dilepaskan.

Namun, sepeda motor dan ponsel korban tetap ditahan dengan dalih sebagai barang bukti.

Merasa curiga karena barang-barangnya tak kunjung dikembalikan, Agung akhirnya melapor ke Polres Batu.

Tim Opsnal Satreskrim menangkap FS di kediamannya pada Jumat (4/7/2025), pukul 20.00 WIB, yang ternyata otak dari aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan pengembangan, dua tersangka lainnya, YN dan SF, diringkus di sebuah kafe di rest area Jalibar pada Sabtu (5/7/2025), pukul 02.00 WIB dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp20 juta itu telah mereka bagi tiga dan sebagian dihabiskan untuk berfoya-foya dengan minuman keras dan pemandu karaoke," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, dua buah borgol beserta kuncinya, dan mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan warga wilayah hukum Polres Batu tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

Kasus lainnya, seorang warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, bernama Carles (41), diamankan oleh petugas.

Ia dilaporkan korbannya karena telah melakukan aksi penipuan.

Bahkan, pelaku sampai meraup untung ratusan juta rupiah.

Modusnya, Carles merayu korban dengan menjanjikan bisa gandakan uang.

Ia mengaku bisa menggandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual.

Ketika melakukan aksinya, pria gempal dengan rambut ikal tubuh penuh tato ini beraksi memperdaya korbannya hingga meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

Akibat ulahnya, ia telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan seorang tersangka penipuan atau penggelapan telah diamankan oleh pihaknya.

Dimana, tersangka memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang dengan bermodalkan jenglot, kerang, serta botol minyak ritual.

"Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan," ungkap Angga kepada Sripoku.com, Sabtu (5/7/2025) pagi.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," imbuhnya.

Lanjut Angga, buruh harian lepas ini diamankan Buser Polsek Kertapati Palembang atas laporan korbannya, M Azhari (62).

Korban yang merupakan warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, melapor pada 10 Mei 2025 lalu.

Lebih jauh, Angga mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Carles (41) diamankan petugas diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang mengaku bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, beberapa waktu lalu.
Carles (41) diamankan petugas diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang mengaku bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, beberapa waktu lalu. (Dok polisi)

Awalnya, korban sedang berkunjung di rumah saudaranya yang bernama Rofik.

Lalu korban dikenalkan dengan pelaku Carles bahwa pelaku dapat menggandakan uang. 

Kemudian korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp13, 7 juta.

Tidak sampai di situ, pelaku ini meminta beberapa kali untuk menambahkan uang korban dan korban pun menyanggupinya. 

"Total korban alami kerugian sebesar Rp110 juta. Setelah ditransfer hingga sekarang, uang tersebut belum kembalikan," bebernya. 

Berdasarkan laporan korban, setelah itu petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian pelaku Carles diamankan pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, di kediamannya beserta barang bukti.

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengaku perbuatannya bersalah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.