Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Pemilik Kios di Serang
GH News July 06, 2025 09:03 PM

Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial MD (17) di Pabuaran, Serang, Banten. Pelaku menganiaya korban berinisial IF (26) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/7) pukul 12.30 WIB di sebuah rumah toko (Ruko), Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, Serang. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu.

"Dengan posisi (korban) tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin dalam keterangannya, Minggu (6/7).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

"Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MD (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah palu yang digunakan pelaku menganiaya korban, 1 buah celana pendek, dan 1 unit ponsel milik pelaku.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.