TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak sekolah kedinasan yang memasukkan tinggi badan sebagai persyaratan.
Tapi tak semua sekolah kedinasan menggunakan syarat tersebut.
Ada 2 sekolah kedinasan yang tidak pakai syarat tinggi badan.
Dua sekolah kedinasan twersebut adalah PKN STAN dan STIS.
Mereka lebih mengutamakan nilai.
Syarat yang mereka tawarkan pun cukup sederhana.
Sebagian besar sekolah kedinasan menetapkan syarat tinggi badan minimal, biasanya berkisar antara 160 hingga 170 cm, yang dapat membatasi peluang bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Namun, jangan berkecil hati, karena ada dua sekolah kedinasan favorit yang tidak mensyaratkan tinggi badan sebagai syarat pendaftaran.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi lulusan SMK atau sederajat yang tetap ingin melanjutkan pendidikan di institusi kedinasan.
Pendaftaran sekolah kedinasan 2025 masih dibuka hingga 18 Juli dan dilakukan melalui portal resmi SSCASN di laman dikdin.bkn.go.id.
PKN STAN
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) memberikan kesempatan lewat tiga jalur penerimaan yaitu Reguler, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan.
Adapun program studinya terbagi menjadi tiga program sarjana terapan. Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Aset Publik, dan Manajemen Keuangan Negara.
Total STAN akan menerima 500 murid pada 2025. Biasanya setelah lulus dari PKN STAN para alumni bisa bekerja di berbagai kantor lingkunan Kementerian Keuangan, kementerian lainnya, hingga pemerintah daerah dengan status PNS.
Syarat umum untuk mendaftar di sekolah kedinasan PKN STAN adalah sebagai berikut:
1. Lulusan tahun 2023 / 2024 / 2025 sekolah menengah atas / sederajat
2. Memiliki nilai ijazah mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80. Lulusan tahun 2025 yang belum mendapatkan ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80 dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang
3. Berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025
4. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan) kecuali karena ketentuan agama/adat.
5. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan narkoba.
7. Belum pernah mendaftar dandinyatakan lolos sebelumnya
STIS
Sekolah kedinasan Polstat STIS merupakan singkatan dari Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statitik. STIS dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang kerap menyajikan berbagai data penelitian dan penemuan dalam angka.
Tentunya BPS menjadi tujuan utama setelah para pelajar lulus dari STIS. Atau bisa juga bekerja di lembaga pemerintah atau kementerian lainnya, hingga menjadi pegawai swasta.
Pada pendaftaran sekolah kedinasan 2025 STIS akan menerima 400 murid. Jalur penerimaan murid STIS sama seperti STAN, ada tiga. Namun tidak tersedia pada semua program studi.
Program studinya meliputi D3, Sarjana Terapan (D4) Statistika, dan Sarjana Terapan (D4) Komputasi Statistik.
Syarat umum untuk mendaftar di sekolah kedinasan STIS adalah sebagai berikut:
1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
2. Tidak buta warna (total maupun parsial). Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus dan/atau plus toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.
4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2025.
6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan pengangkatan PNS.
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Tidak pernah menjadi mahasiswa STIS.
9. Bersedia mematuhi peraturan dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
10. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)