Fitur Trade Limit, Awal Mula Kisruh Tagihan Saham Rp1,8 Miliar Investor Ritel di Aplikasi Ajaib
Choirul Arifin July 07, 2025 10:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus sengketa transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar karena fitur Trade Limit antara investor ritel dan Ajaib Sekuritas menjadi warning bagi perusahaan sekuritas dan regulator tentang sangat pentingnya menjaga keandalan sistem aplikasi investasi.

Kasus ini juga memberi peringatan tentang pentingnya keseriusan regulator dan pengelola aplikasi saham melindungi investor ritel di pasar modal yang melakukan jual-beli saham melalui aplikasi digital.    

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengawal kasus yang viral di media sosial ini. Kasus ini pertama kali mencuat pada 24 Juni 2025 lewat akun Instagram @friendshipwithgod. 

Seorang investor ritel bernama Niyo mengaku mendapat tagihan transaksi pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar, meski ia merasa hanya membeli 9 lot senilai sekitar Rp 1 juta melalui aplikasi Ajaib Sekuritas. 

“Saya panik, langsung lapor lewat fitur chat. Tapi akun saya malah langsung dibekukan. Saya gak bisa login, gak bisa lihat portofolio,” ujar Niyo dikutip Kompas.com, Senin (30/6/2025). 

Ajaib Sekuritas sudah memberi tanggapan atas keluhan investornya. Mereka menyatakan transaksi itu dilakukan melalui perangkat yang telah terdaftar (trusted device) dan telah melalui proses konfirmasi sesuai standar perusahaan. 

Namun, Niyo bersikukuh menegaskan tidak ada tampilan konfirmasi order yang muncul saat transaksi dilakukan.

“Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya,” kata Niyo. 

Fitur Trade Limit di Aplikasi Ajaib

Aplikasi Ajaib Sekuritas memiliki fitur Trade Limit. Ini adalah fitur yang memberikan fasilitas kepada nasabah yangmemungkinkan mereka membeli saham melebihi saldo kas yang tersedia di Rekening Dana Nasabah (RDN). 

Jika investor atau nasabah memanfaatkan fasilitas trade limit ini, biasanya nasabah harus melunasi tagihan tersebut dalam waktu dua sampai tiga hari. Jika tidak, akan terjadi penjualan paksa (forced sell). 

Pada 1 Juli 2025, Niyo mengaku menerima email tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebesar Rp 14,85 juta. Ia juga menyebut belum menerima kompensasi yang sebelumnya dijanjikan oleh Ajaib Sekuritas. 

Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh. 

“Transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat terdaftar dan telah melalui proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib Sekuritas,” kata Abraham kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, tidak ditemukan gangguan sistem maupun penyalahgunaan akun, dan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia, perusahaan tidak bisa membatalkan transaksi yang telah terjadi.

Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam pernyataan terbukanya menegaskan, berdasar hasil investigasi internal tidak menemukan kejanggalan dalam proses maupun hasil transaksi tersebut.

"Kami telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap transaksi yang dimaksud dan tidak menemukan indikasi adanya kejanggalan. Selama beberapa tahun terakhir, nasabah bersangkutan telah aktif bertransaksi dalam jumlah miliaran rupiah, dengan portofolio saham yang juga bernilai lebih dari Rp 1 miliar," ujar Juliana dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram Ajaib, Sabtu (5/7/2025).

Juliana Ajaib
Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana. Dalam pernyataan terbuka di Instagram, Julana menegaskan, berdasar hasil investigasi internal tidak menemukan kejanggalan dalam proses maupun hasil transaksi pembelian saham Rp1,8 miliar yang dilakukan salah satu nasabahnya.

Pernyataan Juliana menanggapi kekhawatiran publik yang mempertanyakan validitas transaksi jumbo tersebut.

Juliana bilang, salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasabah bisa melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar, yang menurutnya sejalan dengan nilai portofolio saham nasabah yang memang besar.

Menurut Juliana, transaksi telah melalui proses otentikasi di perangkat ponsel (trusted device) yang terdaftar di sistem Ajaib.

Tak lama setelah transaksi pertama, nasabah juga diketahui melakukan transaksi serupa yang kemudian diakui dilakukan secara sadar. "Semua jejak digital dalam proses ini terekam lengkap dalam sistem kami," kata Juliana.

Sikap BEI dan OJK Serta Pengacara Ajaib

Kasus sengketa pembelian saham Rp1,8 miliar di Aplikasi Ajaib ini sedang ditangani Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI telah bertemu manajemen Ajaib Sekuritas untuk mendengar kronologi kejadian. 

“Sudah dilakukan pertemuan Bursa (BEI) dengan Ajaib. Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Kamis (3/7/2025).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan pihaknya juga telah bertemu Ajaib dan meminta agar segera mengadakan pertemuan langsung dengan investor untuk menyelesaikan masalah secara transparan.

“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” kata Eddy dalam siaran pers, Jumat (4/7/2025).

Menghadapi sengketa ini, Aplikasi Ajaib menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun Instagram-nya, ia mengajukan somasi terbuka sebagai kuasa hukum Ajaib Sekuritas. Ia menuding ada pihak yang menyebarkan berita bohong demi menjatuhkan nama Ajaib. 

“Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujar Hotman, Jumat (4/7/2025). Ia juga menyebut, kliennya akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke polisi.

Namun, Niyo menanggapi santai somasi tersebut dan menyatakan siap jika perkara ini dibuka secara hukum.

“Saya tidak gentar sedikit pun jika memang Ajaib memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Niyo kepada Kompas.com, Sabtu (5/7/2025).

Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, bilang, pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan BEI serta memastikan dana dan transaksi nasabah tetap aman. 

 “Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga," ujar Juliana di pernyataan resminya di Instagram.

Investor Ajaib Lainnya Mengeluh 

Kasus sengketa pembelian saham di aplikasi Ajaib ini juga mendapat tanggapan investor/nasabah Ajaib lainnya, I Nyoman Tri Atmajaya Putra

Lewat akun Instagram @friendshipwithgod, I Nyoman Tri Atmajaya Putra mengungkapkan kronologi kejanggalan atas transaksi investasinya.

Dia mengeluhkan jumlah pembelian lot sahamnya tidak sesuai bahkan sampai jadi menggunakan fitur trade limit (pinjaman).

Nyoman yang bukan investor baru di aplikasi Ajaib juga mengeluhkan tidak adanya konfirmasi ulang dari aplikasi ketika nasabah bertransaksi menggunakan dana pinjaman atau fitur trade limit. 

Pendapat Direktur Celios Nailul Huda

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, Kamis (3/7/2025) mengingatkan, meski Ajiab sudah memiliki izin OJK ataupun BEI, pengguna maupun investornya harus tetap jeli.

Ini karena ada inovasi dari aplikasi yang terus berkembang. "Ada hal konsumen di dalam aplikasi tersebut, di mana hak konsumen adalah untuk mengetahui layanan atau pun mesetujui layanan yang dihadrikan," kata Huda dikutip Kontan. 

Karena itu, platform investasi ataupun fintech perlu memberikan pemahaman mengenai inovasi yang dilakukan. Seperti, apa manfaat, risiko, dan diperjelas akadnya.

"Jangan sampai terjadi penerbitan fasilitas ke individu tanpa ada bukti persetujuan yang kuat," kata Nailul Huda. 

Masyarakat juga perlu mengantisipasi pada inovasi aplikasi agar tidak terjerumus ke layanan yang merugikan. Di samping itu, Huda optimistis, industri investasi di Indonesia masih punya ruang yang cerah untuk tumbuh. 

Menurut Nailul Huda, penggunaan aplikasi untuk investasi berbeda dengan pinjaman.  Jika ada dana yang diberikan ke nasabah/pengguna, itu dinamakan pinjaman.

"Apapun nama-nya, itu adalah pinjaman, ketika memberikan pinjaman, harus ada akad yang jelas dan terpisah dari akad investasi," kata dia.

Pengguna yang hanya ingin berinvestasi namun oleh pihak aplikasi diberikan fitur pinjaman harus setuju dan ada akad baru lagi, serta tanda tangan elektronik (TTE) lagi. Walaupun ada di aplikasi yang sama, tetap harus ada akad yang membedakan layanannya.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.