TIMESINDONESIA, MALANG – Sengketa lahan antar keluarga kembali mencuat di Kota Malang. Ronny Wirawan Soebagio, seorang warga, resmi menggugat kerabatnya sendiri, Harto, dalam perkara perdata yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Perkara ini teregister dengan nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG dan melibatkan tiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yang menurut pihak penggugat seharusnya telah sah diserahkan kepadanya.
Adapun ketiga objek sengketa tersebut, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso No. 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 m², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 m² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 m².
Menurut kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, ketiga bidang tanah tersebut semula milik Harto, paman dari kliennya. Namun pada tahun 2022, tanah-tanah tersebut diserahkan kepada Ronny sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikan dalam mengurus sejumlah perkara hukum atas permintaan Harto sendiri.
“Penyerahan dilakukan secara sah dan telah disertai dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, bahkan disaksikan kuasa hukum Pak Harto saat itu,” ujar Yiyesta, Selasa (8/7/2025).
Namun, lanjut Yiyesta, konflik muncul ketika pada pertengahan 2025, pihak keluarga secara sepihak mengambil kembali aset-aset tersebut. Ronny menyebut telah terjadi tindakan sepihak berupa penguasaan fisik, penggantian kunci, hingga pengambilalihan pengelolaan properti.
“Klien kami selama ini merawat dan mengelola aset tersebut sejak diserahkan. Karena tidak ada jalan damai, akhirnya gugatan kami ajukan,” ungkapnya.
Yiyesta menekankan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal rebutan aset, melainkan upaya menegaskan hak hukum atas properti yang telah sah diserahkan.
“Ini soal penegasan hak. Kenapa lahan yang sudah diserahkan secara sah justru diambil alih kembali tanpa dasar?” tegasnya.
Agenda sidang hari ini memasuki tahap mediasi kedua. Sebelumnya, dalam mediasi pertama, pihak tergugat tidak menghadiri undangan PN Malang.
“Kalau mediasi kedua ini juga gagal, maka proses akan lanjut ke persidangan perdata,” katanya.
Yiyesta juga menyampaikan imbauan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan hukum atas objek yang sedang disengketakan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Kalau setelah pengumuman ini masih ada pihak yang melakukan transaksi atau perbuatan hukum terhadap tanah-tanah ini, kami siap menempuh langkah hukum tambahan,” pungkasnya. (*)