Batam (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adil dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 dan mengembangkannya dengan mengusut siapa saja pihak yang terlibat.
“MAKI mendesak kejaksaan tinggi harus menuntaskan penanganan perkara korupsi apapun, tanpa harus menyebut kasus atau orang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi ANTARA di Batam, Kamis.
Boyamin menyebut, jika ada pihak menerima aliran dana dalam perkara korupsi tersebut haruslah dimintai pertanggungjawaban untuk dijadikan tersangka, sepanjang alat buktinya cukup.
Namun, jika transaksi aliran dana itu dilakukan secara tunai, mungkin agak kesulitan untuk membuktikannya terlebih tidak ada rekaman dan CCTV, sehingga si penerima bisa berdalih tidak menerima.
“Ini yang memang kejaksaan tinggi saya desak untuk menuntaskan dan mengembangkan perkara dengan catatan memenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Dia menyebut, penyidik harus mencari cara untuk mendapatkan alat bukti tersebut, seperti dengan cara membuat bukti petunjuk.
Sebagai contoh, apabila hari itu diserahkan uang senilai Rp1 miliar, dan si penerima uang di hari yang sama menyetorkan uang senilai Rp1 miliar yang tidak diketahui asal-usulnya, ini yang disebut bukti petunjuk. Dan ditambah keterangan saksi, maka terpenuhi dua alat bukti yang cukup.
Menurut dia, penyidik Kejati Kepri dapat mengembangkan perkara ini dengan mengusut pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Seperti anggota pengawas maupun legislator sebagai pengawas anggaran.
Dia menyebut, ada orang-orang yang harusnya mengawasi tetapi meminta bagian (fee), seperti oknum DPR atau anggota dewan pengawas dari LPP TVRI.
“Jadi siapapun yang diduga terlibat minimal yang menerima bagian, menerima fee dan itu harus dibuktikan dan harus diproses hukum,” katanya.
Boyamin menekankan, Kejati Kepri harus adil dalam menuntaskan perkara ini dengan mengusut pihak-pihak yang terlibat.
MAKI, kata dia, akan mengawasi penyelesaian perkara ini agar adil, terlebih bila ada oknum yang diduga terlibat tetapi tidak diproses.
“MAKI memantau kalau nanti kami merasa cukup alat bukti tapi tidak diproses kami gugat praperadilan kejatinya. Seperti kasus-kasus yang lain,” kata Boyamin.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut, yakni Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 sampai Juni 2023 berinisial MTR.
Kedua, Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas.
Tersangka keempat, berinisial DO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Perkara dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.