Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi dan masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Jumat, mengatakan para pelaku melakukan tindak perkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.
"Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," katanya.
Sebut saja korban berinisial Mawar (16), kata Tono, pertama kali diperkosa empat orang pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni 2025 dan pada tanggal 20 Juni 2025 korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal sama.
Baca juga: Polres Cianjur ringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung
Sedangkan dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada tanggal 21–22 Juni 2025, di mana korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.
"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.
Usai mendapat laporan, polisi langsung disebar ke sejumlah lokasi untuk menangkap para pelaku. Sebanyak 10 orang pelaku ditangkap di sejumlah wilayah tanpa perlawanan dan dua orang pelaku lainnya diduga melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan.
Baca juga: Polisi tembak pelaku pemerkosaan
Tono mencatat dari 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap, empat orang di antaranya usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sedangkan dua pelaku lainnya yang masuk DPO Polres Cianjur masih dalam pengejaran.
"Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.
Baca juga: Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksual
Baca juga: Kementerian PPPA: Remaja korban pemerkosaan dan TPPO masih trauma