Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset pemerintah provinsi berupa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah seluas 65 ha di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin, menyampaikan tersangka yang tidak menjalani penahanan dalam kasus ini berinisial IA (47), dari pihak swasta.

"IA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam kasus tindak pidana umum," katanya.

Pidana yang dijalankan tersebut berkaitan dengan peredaran magic mushroom di Gili Trawangan. IA kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

Untuk dua tersangka lain, jelas dia, berinisial AA dan MK. Keduanya resmi ditahan hari ini di tempat berbeda.

Tersangka AA, pihak swasta yang merupakan Direktur PT. Ombal Buena Gili menjalani penahanan penyidik di Lapas Lombok Barat.

Kemudian, untuk tersangka MK, ASN Pemprov NTB yang terungkap menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) menjalani penahanan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Jadi, sejak hari ini terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari," ujar dia.

Dalam penanganan kasus ini, Enen menyampaikan sudah ada 18 saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan. Mereka berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.

"Selain 18 saksi, ada tiga ahli, dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik," ujarnya.

Perihal kerugian negara, Enen enggan mengungkap hal tersebut ke publik. Dia hanya memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah menjadi kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka.

"Nanti pada saatnya akan disampaikan, tetapi dipastikan (kerugian negara) sudah ada," katanya.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.

Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.