Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Nusa Tenggara Barat (Setda NTB) Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan penahanan terhadap tersangka Wirajaya Kusuma dalam kapasitas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB tersebut.

"Iya, betul. Kami lakukan penahanan sesuai prosedur," katanya.

Regi menegaskan bahwa sebelum Wirajaya menjalani penahanan, penyidik sudah menjalani prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan Wirajaya sebagai tersangka, tes kesehatan hingga akhirnya melakukan penahanan.

Perihal peran tersangka, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

"KPA dalam hal ini segala sesuatu tentang pelaksanaan pengadaan itu 'kan harus tanda tangan beliau," ujar dia.

Sebelum akhirnya menjalani penahanan, Wirajaya tiba di hadapan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Wilandra mengatakan ada sekitar 100 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada tersangka.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan tes kesehatan dan melanjutkan pada pukul 15.30 Wita melakukan penahanan terhadap Wirajaya di Rutan Polresta Mataram.

Wirajaya dalam kasus ini merupakan salah seorang dari enam tersangka. Selain Wirajaya, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Empat tersangka lain, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Dalam penanganan kasus ini sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan mengumpulkan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli ataupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.