ditemukan total kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih. Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk sejumlah cabang olahraga yang dananya diduga digelapkan oleh para tersangka

Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

"Keduanya hari ini ditahan, kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan di Ternate, Senin.

Kedua tersangka berinisial LP, merupakan mantan Ketua KONI Ternate dan YI, mantan Bendahara KONI Ternate.

Keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Ternate pada Senin (14/7/2025) dan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Indra menjelaskan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Ternate kepada KONI dalam dua tahun anggaran.

Dimana, pada 2018, anggaran hibah yang dikucurkan sebesar Rp4,5 miliar, sementara pada 2019 sebesar Rp2,7 miliar, sehingga total dana hibah yang digelontorkan selama 2 tahun mencapai Rp7,2 miliar.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp800 juta.

"Berdasarkan hasil audit BPKP yang kami terima pada 27 Maret 2025, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih. Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk sejumlah cabang olahraga yang dananya diduga digelapkan oleh para tersangka," ujar Indra.

Atas perbuatannya, LP dan YI dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," kata Indra.

LP dan YI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Ternate sejak 30 April 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum keduanya.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional. Indra juga menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat.

"Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain," katanya.