Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris
Ragillita Desyaningrum July 16, 2025 01:34 PM

Razman Arif Nasution resmi dituntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Razman juga dijerat dengan dakwaan primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara. Bahwa oleh karena terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Selain hukuman penjara, pria asal Sumatra Utara ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.

Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.