Grid.ID - Kasus 6 bayi nyaris dijual ke Singapura hebohkan publik Tanah Air. Mengejutkannya lagi, ada yang memesan bayi itu bahkan sejak masih di kandungan.
Sontak saja, kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu langsung jadi perbincangan. Kasus tersebut pun kini ditangani oleh Polda Jabar.
Kronologi
Terungkap bahwa saat ini polisi ternyata sudah menyelamatkan 6 bayi. Dimana lima di antaranya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ya malam ini, kami berhasil amankan jaringan human traficking (perdagangan orang)," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari TribunJabar.id.
Terungkap pula 6 bayi nyaris dijual ke Singapura itu rata-rata berusia tiga sampai empat bulan. Yang rencananya akan diadopsi oleh pelanggan.
Untuk satu bayinya, pelaku menjual dengan harga kisaran mulai dari Rp 11 juta hingga 16 juta.
Dan yang paling bikin syok, ada bayi yang ternyata sudah dipesan sejak masih dalam kandungan.
"Ada orang tuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dikutip dari Tribunnews.com.
Terungkap pula, karena sudah dipesan untuk segala biaya persalinan akan ditanggung oleh si pembeli.
"Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan," imbuh Surawan.
Sementara itu, dalam kasus 6 bayi nyaris dijual ke Singapura, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Yang diketahui berperan sebagai perekrut, perawat bayi, pengurus dokumen hingga pengurus transaksi dan tempat penampungan.
Selain menangkap 12 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan interpol.
"Kami akan bekerjasama dengan interpol untuk tangani bayi yang sudah dijual di negara tetangga," tandas Surawan.