Sekda Bondowoso Akan Lakukan Evaluasi Buntut PNS Ditahan Gegara Jual Data Lansia
GH News July 16, 2025 08:06 PM

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bondowoso diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (15/7/2025). 

PNS berinisial AK tersebut diduga mencuri data lansia untuk dijual ke oknum pegawai Bank plat merah. Data tersebut kemudian digunakan untuk kredit fiktif. 

Akibat perbuatannya, puluhan lansia di Kabupaten Bondowoso tiba-tiba memiliki hutang dan mendapatkan tagihan dari bank. Padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. 

“Itu seharusnya tidak perlu terjadi ya. Karena ASN betul-betul harus menjadi contoh masyarakat, menjadi teladan masyarakat” kata dia, Rabu (16/7/2025). 

Menurutnya, ASN itu sudah digaji oleh pemerintah melalui pajak masyarakat. Sehingga mereka harus memberikan pelayanan dan teladan bagi mereka. 

“Kan sudah digaji. Seharusnya kita bersyukur dengan apa yang kita punya. Saya jujur prihatin dengan kondisi itu,” ucapnya. 

Namun di satu sisi kata dia, kejadian kemarin menjadi bahan evaluasi untuk Pemkab Bondowoso, agar seluruh ASN tidak melakukan pelanggaran. 

Eks Kepala DPMD Probolinggo itu menegaskan, akan melakukan evaluasi di seluruh OPD agar tidak terjadi pelanggaran serupa. 

Apalagi kata dia, Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang merupakan OPD pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Menurut Fathur, pelanggaran seperti itu tidak sebanding dengan nama baik sebagai ASN. "Ayolah kita harus jadi contoh, teladan masyarakat,” imbaunya. 

Diberitakan sebelumnya, AK diamankan bersama tersangka lain yang tidak lain mantri Bank.

AK diduga memanfaatkan jabatan untuk mencuri data lansia untuk dijual kepada AS. Setiap satu data dibanderol Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. 

"Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta," Kata Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa (15/7/2025). 

Kajari mengungkapkan, ada sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri. Bahkan kata dia, 20 orang yang dicuri datanya telah meninggal dunia. 

Data lansia itu diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank pelat merah unit Tapen. 

Akibatnya, puluhan warga Lansia yang namanya dicatut kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari pihak bank. 

Menurutnya, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 miliar. "Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 miliar," imbuhnya. 

Ia mengungkapkan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.