TIMESINDONESIA, MALANG – Sebuah iklan media sosial (medsos) dari influencer bernama Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi membuat geram DPRD Kota Malang. Pasalnya, dalam video yang beredar, King Abdi mempromosikan sebuah toko penjualan minuman keras (miras) bernama Toko Sari Jaya 25 tanpa memperhatikan norma dan aturannya.
Diketahui, dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut kini sudah hilang dari media sosial alias di takedown. Namun, video tersebut sempat terunduh dan tersebar di beberapa whatsapp grup (WAG).
Video itu memperlihatkan King Abdi yang turun dari mobil, bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa plastik berisikan es teh, tiba tiba dibuang oleh King Abdi.
Dalam narasinya di video tersebut, King Abdi mengatakan “Arek enom kok ngombe es teh, arek enom ngombe alkohol (anak muda kok minum es teh, anak muda ya minum alkohol,” kata King Abdi dalam video yang dilihat TIMES Indonesia, Rabu (16/7/2025).
Setelah itu, King Abdi menunjukkan toko Sari Jaya 25 yakni toko yang menjual miras di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang yang nampaknya baru buka dan mengadakan promo.
Merespons video tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengecam tindakkan tersebut. Menurutnya, ini sudah melanggar norma dan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kalau memang mau promosi, jangan menggunakan bahasa-bahasa yang provokatif,” ujar Amithya, Rabu (16/7/2025).
Meski iklan tersebut sudah di takedown atau di hapus di media sosial, Amithya menyebut bahwa video ini sudah tersebar di WAG dan sudah banyak anak-anak yang melihat.
“Yang disasar siapa ? Kalau dilempar ke dunia maya, gak bisa difilter. Berarti kaidah-kaidah harus dipenuhi (soal peringatan bahaya alkohol dan batasan usia yang tak tercantum dalam video promosi tersebut),” ungkap perempuan yang akrab disapa Mia.
Meski semua orang memiliki hak di media sosial, lanjut Mia, norma dan aturan harus tetap dipenuhi. “Kreatif boleh, jangan tanamkan nilai yang gak baik. Bagaimaba menyajikan iklan, mau satir, silahkan. Tapi jangan menanamkan nilai yang gak baik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adegan membuang minuman biasa atau es teh dengan alkohol serta kalimat yang diutarakan King Abdi. Menurut Mia, nilai yang tidak baik tak harus dimasukkan dalam sebuah iklan.
“Kita bikin iklan yang normal saja. Kalau mau dibikin viral silahkan, tapi jangan memasukkan nilai yang tidak baik,” ucapnya.
Sementara, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi turut mengecam keras iklan yang dibintangi King Abdi dalam promosi toko miras tersebut.
“Itu kan iklan untuk miras. Tidak boleh seperti itu Harus mencantumkan bahaya miras. Rokok saja mencantumkan bahaya rokok kok,” tutur Arif.
Ia juga menganggap bahwa iklan tersebut tak memiliki etika dan memalukan Kota Malang.
“Normanya gak ada. Iklan itu gak ada etikanya. Artinya iklan itu ditawarkan kepada siapapun tanpa ada batasan usia,” tegasnya.
Dengan begitu, ia meminta agar Pemkot Malang segera bergerak. Jangan hanya fokus dalam iklan, tapi juga toko tersebut harus ditindak.
“Saya minta ke pak wali untuk gerak. Segera ditindak itu iklannya siapa pelaku promotornya. Gak hanya iklannya saja tapi tokonya juga ditutup saja itu,” tandasnya.(*)