Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 18 Juli 2025, sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sehingga melampaui target Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah pada saat ini target yang ditentukan yaitu 80 ribu oleh Presiden. Hari ini ingin kami umumkan, kami telah berhasil mencatatkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujar Dirjen AHU Kemenkum Widodo, di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Widodo menjelaskan bahwa 80.068 KDMP maupun KKMP yang saat ini telah berbentuk badan hukum tersebut berasal dari Aceh hingga Papua.
“Ini merupakan salah satu momentum yang luar biasa dan cukup fenomenal di mana tidak sampai tiga bulan, kami bisa selesaikan 80.068 SK atau surat keputusan badan hukumnya,” katanya melanjutkan.
Ia menjelaskan bahwa waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak layanan pendaftaran pembentukan badan hukum KDMP maupun KKMP dibuka pada 1 Mei 2025.
Layanan itu disiapkan Ditjen AHU Kemenkum untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukannya juga merupakan upaya untuk yang melaksanakan Astacita Presiden yang keenam, yaitu pembangunan dari desa dan sekaligus juga pemerataan ekonomi dan swasembada pangan,” katanya.
Sementara itu, dia merincikan 80.068 SK diberikan untuk 71.397 KDMP yang baru pertama kali dibentuk, 8.486 untuk KKMP yang baru dibentuk, 141 untuk KDMP hasil revitalisasi atau perubahan anggaran dasar, serta 44 KKMP hasil perubahan anggaran dasar.