Maling Motor yang Dihajar Warga Surabaya Ngaku Ingin Taubat dan Ikut Ngaji, Sudah 4 Kali Dipenjara
Ndaru Wijayanto July 23, 2025 12:30 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai jadi bulan-bulanan warga, maling motor di Surabaya ini mengaku ingin taubat setelah kembali masuk penjara untuk kesekian kalinya.

Tiga lokasi di kawasan Surabaya Barat pernah disatroni oleh komplotan maling motor yang disergap dan dihajar warga beramai-ramai karena ditinggal kabur temannya di Jalan Simo Hilir Timur, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya, pada Minggu (13/7/2025) malam.

Salah satu anggota komplotan maling tersebut yang berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, adalah Tersangka MR (47) warga Sampang, Jatim. 

Bapak dua anak yang keseharian bekerja sebagai tukang pencari rongsokan rombeng itu, bertindak sebagai eksekutor pencurian motor yang menjadi targetnya.

Kini, Polisi mulai memburu tersangka lainnya yang bertindak sebagai joki motor sarana aksi. Apalagi namanya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Menurut Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik, temannya Tersangka MR berhasil melarikan diri sesaat setelah aksi mereka dipergoki petugas kepolisian yang berpatroli dan warga sekitar lokasi kejadian. 

Komplotan tersebut diketahui sudah pernah beraksi mencuri motor di wilayah Kecamatan Tandes sebanyak satu kali. Dan lokasi Kecamatan Sukomanunggal, dua kali. 

Tidak ada lokasi khusus yang spesifik untuk dijadikan target melakukan aksi pencurian. Asalkan di lokasi tersebut terdapat motor yang terparkir tanpa pengawasan dan situasi sepi. Maka motor itu, bakal dijadikan target pencurian oleh komplotan tersebut.

"Pelaku 1 orang kami tangkap. Kalau 1 nya masih melarikan diri. Kami sudah masukkan DPO. Pelaku sudah pernah beraksi di 3 lokasi TKP. Di antaranya 2 lokasi di Tandes, dan Bubutan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Teras Mapolsek Sukomanunggal, pada Selasa (22/7/2025). 

Menurutnya, proses hukum yang dijalani Tersangka MR kali ini merupakan pengalaman kelima kali mendekam di penjara. 

Benar, bapak dua anak itu, merupakan residivis, dengan pengalaman keluar dan masuk penjara sebanyak empat kali. 

Yakni dua kali pernah ditahan di Mapolsek Sukomanunggal. Satu kali ditahan di Mapolsek Sawahan. 

Dan, Tersangka MR juga pernah satu kali ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Pelaku residivis sudah 4 kali melakukan kejahatan dan dihukum. Kasus yang sama. Sudah seperti jadi pekerjaannya," pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka MR mengatakan, komplotannya kerap berkeliling setiap beraksi mencari sasaran motor curian. 

Memang tidak ada lokasi yang spesifik bakal dipilih oleh komplotannya untuk mencuri motor. 

Setiap melihat ada motor yang teronggok terparkir di lokasi sepi, tanpa pengawasan, apalagi tidak dikunci setir atau malah kunci kontaknya masih menempel, nah itu adalah sasaran empuk Tersangka MR.

Kemudian, selama beraksi, Tersangka MR mengaku tidak pernah mempersenjatai diri dengan senjata tajam atau bahan peledak. 

Ia cuma membawa tuas kunci T rakitan sebanyak empat kunci yang dibuatnya sendiri dengan menggerinda ujung besinya menyerupai paku bentuk pipih untuk menghunus lubang kunci kontak motor sasarannya. 

"Target saya biasnya motor di pinggir jalan," ujarnya saat diinterogasi Kompol Zainur Rofik. 

Setelah berhasil memperoleh sebuah motor curian, Tersangka MR bakal langsung menjualnya ke seorang penadah kenalannya di Kabupaten Bangkalan, Jatim. 

Harga jualnya sekitar tiga juta rupiah untuk segala jenis motor, apa pun mereknya, dan kondisinya. 

Tersangka MR mengaku memang terbilang murah. Tapi mau bagaimana lagi; namanya juga motor hasil curian, hendak digetok dengan harga tinggi, tentunya terkendala surat menyurat keabsahan kepemilikan motor. 


"Cara saya jual, saya punya kenalan. Bukan medsos. Harganya Rp3 juta," jelasnya. 

Uang hasil menjual motor curian tersebut selalu dipakai oleh Tersangka MR memenuhi kebutuhan hidup. Cukup gak cukup, cuma dengan uang tersebut ia bisa bertahan hidup merantau di Kota Surabaya. 

Terkadang sebagian kecil uang tersebut akan disimpan atau ditabung sebisanya. Lumayan, kata Tersangka MR, jika sudah terkumpul agak banyak, uang hasil menabung dari penjualan barang curian tersebut bakal diberikan untuk dua anaknya yang kini hidup bersama sang mantan istri. 

"Uang hasil jual motor, saya pakai kebutuhan sehari-hari. Buat makan. Enggak (foya-foya nyabu atau judi online), saya sudah cerai dari istri. Saya punya 2 anak," katanya. 

Tersangka MR juga mengakui, dirinya sudah pernah dipenjara sebanyak empat kali. Dua kali ditahan di Mapolsek Sukomanunggal, satu kali di Mapolsek Sawahan, dan satu kali di Mapolrestabes Surabaya. Kasusnya sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. 

"Saya pernah ditahan, Polsek Sukomanunggal 2 kali, Polsek Sawahan 1 kali, dan Polrestabes Surabaya 1 kali. Terakhir ditahan tahun 2024, bulannya lupa," jelasnya. 

Tersangka MR harus mengakui bahwa di dalam benak sanubarinya yang terdalam terdapat keinginan untuk 'hijrah' dan kembali bertaubat secara sungguh-sungguh menuju ke jalan yang benar.

Bahkan, dengan nada suara yang lantang, ia menganggukkan kepala bahwa pengalaman kesekian kali mendekam di penjara Mapolsek Sukomanunggal kali ini, akan dimanfaatkannya untuk bertaubat. 

Kalau perlu, Tersangka MR bersedia mengikuti agenda bimbingan kerohanian yang disediakan oleh Polsek Sukomanunggal yakni mengaji rutin. 

"Saya rencananya mau taubat, Iya ditangkap di sini, saya mau tobat. Iya mau ngaji di sini," pungkasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.