Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda dua dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.

“Pada Senin (21/7), KPK menyita satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari saudara RYT, mantan stafsus menteri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (22/7).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa sepeda motor milik Risharyudi Triwibowo yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah itu, telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Sementara itu, Risharyudi Triwibowo sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus tersebut pada 16 Juli 2025.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019 dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.