Jadi Saksi di Sidang Uji Materiil UU Hak Cipta, Lesti Kejora Bakal Gugat Balik Yoni Dores?
Nesiana July 23, 2025 12:34 PM

Grid.ID -Penyanyi dangdut Lesti Kejora hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/7/2025). Kehadiran istri Rizky Billar ini sebagai saksi dalam sidang uji materiil UUHak Cipta.

Di hadapan majelis hakim, Lesti Kejora pun menceritakan bagaimana sebuah penampilan di pesta pernikahan menyeretnya ke dalam persoalan hukum. Ia juga mengungkap bahwa dirinya sempat dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu milik pencipta lagu Yoni Dores.

Diketahui, pelaporan tersebut terjadi pada 18 Mei 2025. Yoni Dores mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan bahwa Lesti Kejora telah melanggar hak eksklusif penciptaan lagu saat tampil di sebuah acara.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, buka suara. Pihaknya mengaku belum memiliki rencana melaporkan balik Yoni Dores.

"Kita belum ada rencana ke sana sih," ujar Sadrakh, dikutip dariTribun Seleb.

Kendati demikian, Sadrakh menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak Yoni Dores sudah dibuka. Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan secara hukum.

"Iya silahkan saja. Semoga dengan proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi saat ini itu bisa memperjelas posisi dan kedudukan dari para pencipta dan juga dari penyanyi sehingga konflik ini harus segera diakhiri."

"Di mana juga yang kita ketahui bersama proses yang saat ini dihadapi oleh Lesti itu akan segera menemukan titik terang penyelesaian seperti apa persoalannya," jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar peristiwa seperti yang dialami kliennya tidak kembali terulang.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Lesti diperkenankan oleh majelis hakim untuk menyampaikan secara lisan kesaksiannya terkait UU Hak Cipta.

Kehadiran Lesti mewakili suara para pelaku pertunjukan yang merasa rentan terseret ke ranah hukum akibat ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap penyanyi.

"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti Kejorasebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya.

Dalam kesaksiannya, Lesti menegaskan bahwa sebagai penyanyi profesional. Ia hanya menjalankan tugas sesuai permintaan pihak penyelenggara acara.

"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," tegasnya.

Bahkan, perubahan lagu pun kerap terjadi secara tiba-tiba di lokasi acara. Hal itu pun di luar kuasa Lesti sebagai penyanyi atau penampil.

Sebagai informasi, pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.

Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta. Ia bahkan harus menghadiri sidang uji materiil UU hak cipta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.