Traveler yang berencana melakukan perjalanan dengan pesawat sebaiknya memperhatikan peraturan penerbangan terbaru. Mulai dari bagasi hingga power bank.
Bukan rahasia lagi, pengecekan keamanan di bandara berlapis-lapis. Tidak hanya itu, staf bandara dan maskapai juga bakal memeriksa penumpang sebelum terbang.
Banyak penumpang gagal terbang atau dikenai denda atau bahkan barang bawaan disita karena tidak memenuhi aturan. Yuk, simak aturan terbaru penerbangan agar perjalanan lancar dan nyaman.
Berikut aturan terbaru penerbangan yang perlu diketahui:
1. Bagasi
Maskapai biasanya memberikan fasilitas bagasi kabin gratis dan berbayar untuk mereka yang membawa bagasi berlebih, mulai dari Garuda Indonesia hingga Super Airjet.
Garuda Indonesia memberikan fasilitas bebas biaya bagasi untuk penumpang pesawat domestik. Untuk kelas kabin ekonomi, tidak dibebankan biaya untuk bagasi seberat 20 kg, kelas bisnis 30 kg dan kelas pertama atau First Class seberat 40 kg. Ada juga bagasi bebas biaya tambahan untuk pemilik keanggotaan Garuda. Untuk silver card gratis 5 kg, Gold Card, 15 kg, dan Platinum 20 kg.
Kemudian, untuk penumpang pesawat internasional, bagasi yang diberikan mulai 30 kg untuk kelas ekonomi, 40 kg untuk kelas bisnis dan 50 kg untuk First Class.
Maskapai Citilink memberlakukan bagasi gratis untuk semua penerbangan domestik 15 kg bagasi tercatat + 7 kg bagasi kabin (kecuali member LinkMiles dengan transaksi melalui App & website login mendapatkan 20 kg yang terbagi 15 kg bagasi tercatat + 5 kg extra bagasi), kemudian 10 kg bagasi tercatat + 7 kg bagasi kabin pada pesawat ATR, dan 7 kg bagasi kabin untuk rute internasional (kecuali untuk rute penerbangan DIL & POM, jatah bagasi gratis 20 kg dan 7 kg bagasi kabin).
Sementara itu, Lion Air mulai 17 Juli 2025, memberlakukan ketentuan baru bagasi tercatat. Penumpang mendapatkan fasilitas bagasi gratis sebesar 10 kg untuk semua penerbangan domestik dan internasional Lion Air.
Pelanggan yang membeli atau menukar tiket sebelum 17 Juli 2025 tetap mendapatkan fasilitas bagasi seperti sebelumnya, yaitu 15 kg atau 20 kg sesuai rute. Pelanggan yang membeli atau menukar tiket pada atau setelah 17 Juli 2025 akan memperoleh fasilitas bagasi gratis 10 kg, menurut ketentuan terbaru.
Adapun, Super Air Jet tetap memberikan bagasi tercatat gratis 10 kg, ditambah bagasi kabin 7 kg untuk semua rute domestik dan internasional.
Trans Nusa tidak membolehkan penumpang membawa bagasi melebihi dimensi 56x36x23 cm dan harus muat dalam kompartemen penyimpanan di atas kepala dalam kabin pesawat. Total berat yang diizinkan untuk dua (2) potong tidak boleh melebihi 7kg.
Untuk bagasi tercatat, setiap penumpang berhak mendapat bagasi cuma-cuma 15kg - 20 kg tanpa biaya tambahan sesuai dengan rute dan tipe pesawat.
Biaya bagasi prabayar akan dikenakan kepada penumpang yang ingin menambah berat bagasi di luar jatah bagasi cuma-cuma (free baggage allowance). Minimal 10kg untuk penerbangan domestic dan 4kg untuk penerbangan internasional.
Sementara itu, Air Asia hanya membolehkan traveler membawa dua bagasi kabin dengan berat hingga 7 kg di dalam pesawat.
2. Dokumen penerbangan dan tanda pengenal (KTP/paspor)
Dokumen yang perlu dibawa saat naik pesawat tergantung pada jenis penerbangan (domestik atau internasional) dan status penumpang (dewasa atau anak-anak). Secara umum, tiket pesawat, kartu identitas, dan boarding pass adalah dokumen yang wajib dibawa. Untuk penerbangan internasional, diperlukan paspor.
Bagi traveler yang terbang ke luar negeri juga membutuhkan visa. Visa adalah dokumen yang memberikan izin masuk ke suatu negara.Beberapa negara mewajibkan visa, namun ada pula yang memberikan visa on arrival atau bebas visa.
Negara tertentu juga meminta dokumen tambahan, seperti surat undangan, bukti akomodasi (reservasi hotel atau surat undangan dari kerabat), surat izin kerja/studi, atau bukti keuangan.
Sejumlah bandara juga bakal meminta traveler mengisi formulir deklarasi bea cukai atau formulir imigrasi elektronik, seperti Electronic Customs Declaration (ECD) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
3. Pembatasan barang liquid, aerosol, dan gel pada penerbangan internasional
Dikutip dari penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, dan keperluan sehari-hari.
Cairan, aerosol, atau gel yang dibawa sendiri oleh penumpang sebelum masuk ke dalam bandara maksimum 100 ml atau ukuran sejenis, wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang.
Kemudian, setiap penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum satu kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan/minuman/susu bayi, dan makanan/minuman penumpang untuk program diet khusus.
Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/atau akan disita oleh petugas sekuriti bandara.
4. Pakaian
Sejumlah maskapai memiliki aturan ketat pakaian penumpang. Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia tidak mendeklarasikan secara detail, namun menyepakati bahwa penumpang berpakaian sopan dan tidak mengganggu penumpang lain.
Sementara itu, di Amerika Serikat (AS) memiliki ketentuan tersendiri mengenai aturan berpakaian dalam kontrak penerbangan mereka (perjanjian yang dibuat antara penumpang dan maskapai penerbangan). Biasanya, ketentuan tersebut mencakup kewajiban mengenakan pakaian yang pantas dan larangan bertelanjang kaki atau mengeluarkan bau menyengat kecuali jika disebabkan oleh kondisi medis.
Aturan berpakaian biasanya tidak diatur dengan jelas, jadi sebagian besar tergantung pada kebijaksanaan staf maskapai untuk menertibkannya.
Salah satu maskapai yang menerapkan aturan berpakaian secara detail adalah Hawaiian Airlines. Maskapai itu mewajibkan penumpang memakai pakaian yang menutupi bagian atas tubuh. Tank top, tube top, dan halter top diperbolehkan. Kemudian, pakaian harus menutupi bagian bawah tubuh. Celana pendek diperbolehkan, namun celana renang dan bikini tidak diperbolehkan.
Alas kaki juga diatur. Alas kaki diperlukan untuk alasan keselamatan, kecuali Anda tidak dapat mengenakannya karena disabilitas atau kondisi fisik yang menghalangi untuk mengenakan alas kaki. Dalam semua kasus, pakaian tidak boleh cabul, tidak senonoh, atau secara langsung menyinggung orang lain.
Seorang juru bicara maskapai Southwest Airlines menjabarkan, "Southwest tidak memiliki aturan berpakaian resmi, meskipun ada beberapa ketentuan yang disebutkan dalam kontrak penerbangan kami."
Kontrak mereka menyatakan bahwa maskapai dapat menolak mengangkut atau mengeluarkan penumpang yang tidak tertib atau mengganggu dari pesawat kapan saja. Menurut Southwest, perilaku yang mengganggu atau tak tertib termasuk, tetapi tidak terbatas, pada hal-hal berikut: terlibat dalam perilaku cabul, tidak senonoh, atau jelas-jelas menyinggung, termasuk di antaranya berpakaian cabul, tidak senonoh, atau menyinggung orang lain.
American Airlines juga meminta para penumpang berpakaian pantas, dilarang bertelanjang kaki atau mengenakan pakaian tak pantas.
5. Power bank
Lion Group termasuk salah satu maskapai yang memberikan peraturan khusus buat power bank dengan alasan keamanan. "Risiko seperti korsleting, panas berlebih, atau bahkan kebakaran dapat terjadi jika power bank tidak disimpan dengan baik atau digunakan sembarangan," keterangan Lion Group di situs resmi.
Demi keselamatan penerbangan, penggunaan perangkat elektronik tertentu tidak diperbolehkan setelah pintu pesawat ditutup hingga pintu dibuka kembali setelah mendarat. Perangkat-perangkat itu dapat mengganggu sistem komunikasi pesawat dan harus tetap dalam kondisi mati selama penerbangan.
Para penumpang pesawat dari Lion Group hanya boleh membawa power bank dalam bagasi kabin (cabin baggage) dan tidak digunakan selama penerbangan. Dilarang disimpan dalam bagasi tercatat (checked baggage).
Kemudian, power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh (watt-hour) = 20.000 mAh diperbolehkan dibawa tanpa persetujuan khusus. Power bank dengan kapasitas lebih dari 100wh = 20.000 mAh - 160wh = 32.000 mAh dapat dibawa dengan syarat dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki keterangan daya yang terlihat jelas. Power bank juga tidak terhubung ke perangkat elektronik selama berada di dalam pesawat. Maksimal membawa dua unit per pelanggan.
China juga mulai memberlakukan aturan baru untuk power bank. Mulai Juli 2025, penerbangan domestik di China melarang penumpang membawa power bank yang tidak memiliki sertifikasi China Compulsory Certification (CCC), atau dikenal juga dengan sertifikasi 3C. Sertifikasi ini menjamin standar kualitas dan keselamatan produk, termasuk power bank.