SURYAMALANG.COM, - Sepanjang tahun 2025, Dinas Sosial dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menemukan sedikitnya tiga orang pengemis kaya.
Penghasilan para pengemis kaya ini di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2025 Rp 2.402.959.
Jauh lebih tinggi, penghasilan para pengemis ini paling sedikit Rp6 juta per-bulan, bahkan ada yang mencapai Rp45 juta per-bulan.
Tidak heran, upaya penertiban dan pembinaan yang dilakukan Pemkab Ponorogo sering kali gagal sebab mental mengemis dengan penghasilan tinggi begitu menjanjikan.
Berikut tiga pengemis kaya di Ponorogo sepanjang 2025:
Pada bulan Maret 2025 lalu, seorang wanita berinisial WN warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur diamankan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo.
WN kedapatan membawa anaknya yang berusia 2,5 tahun untuk mengemis di perempatan pabrik es Ponorogo.
Dari keterangan Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi, WN mulai mengemis sejak pukul 10:00 WIB dan saat diamankan pada pukul 13:00 WIB, mengaku sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 160.000.
WN mengaku selalu membawa anaknya saat mengemis untuk menarik empati dari para pengguna jalan.
Meskipun telah diamankan, WN mengaku tidak akan berhenti mengemis karena dalam sebulan bisa meraup penghasilan hingga Rp 6 juta.
Selain itu, WN juga penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
“Dari data, WN merupakan penerima manfaat bantuan dari pemerintah. Anaknya juga mendapatkan bantuan PIP dan bansos lainnya" kata Supriyadi melalui pesan singkat, Sabtu (8/3/2025)
"Sebulan dia bisa mendapat penghasilan hingga Rp 6 juta, demikian juga suaminya yang juga mengemis" lanjutnya.
"Suaminya juga pernah kami tertibkan. Tetapi kalau ditanya apa mau mengemis lagi? jawabannya iya, karena penghasilannya banyak,” pungkas Supriyadi.
Selang beberapa hari, masih di bulan Maret 2025, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo kembali mengamankan pengemis yang berpenghasilan fantastis memiliki 4 ponsel.
Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi, mengatakan pihaknya mengamankan tiga pengemis: S warga Kota Blitar, M warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan DU warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ketiganya diamankan saat meminta-minta di sejumlah perempatan lampu merah di Kabupaten Ponorogo.
“Kalau kemarin pendapatannya mengalahkan PNS, sekarang pendapatannya dua kali lipat karena dalam sebulan penghasilannya bisa mencapai Rp 12 juta,” ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (11/3/2025).
Supriyadi menyampaikan, ketiga pengemis yang diamankan di sejumlah perempatan lampu merah tersebut merupakan disabilitas.
Kekurangan fisik dimanfaatkan oleh mereka untuk menarik empati para pengguna kendaraan di jalan agar memberikan sedekah.
Saat diperiksa, di dalam tas maupun dompet ketiga pengemis tersebut ditemukan uang rata-rata Rp 400.000 dari bekerja pukul 09.00 WIB hingga diamankan pukul 12.00 WIB.
Ketiga pengemis tersebut juga memiliki ponsel, bahkan salah satunya memiliki 4 ponsel.
“S ini warga Kota Blitar, Jatim, kita dapati uang Rp 340.000 dan memiliki 4 handphone Android di tasnya,” terang Supriyadi.
Terakhir dan terbaru, Satpol PP Pemkab Ponorogo menemukan dua orang pengemis kaya raya ketika menggelar razia pada Selasa (22/7/2025).
Kedua pengemis itu berinisial SL (58), dan SA (50), yang merupakan pasangan suami istri dari Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baru dua jam mengemis, mereka bisa mendapatkan Rp 1,5 juta sehingga jika dikalikan sebulan penghasilannya tembus Rp45 juta.
Mirisnya, penghasilan itu bukan semata-mata karena belas kasihan warga tetapi mereka nekat mengeluarkan kata-kata kotor jika tidak diberi.
“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025).
Alhasil, warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah.
Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.
“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.
Saat ditangkap, petugas Satpol PP juga kaget sebab mereka membawa uang yang cukup fantastis nyaris sebesar Rp 1,5 juta persisnya Rp 1.462.500.
“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta, hanya dalam 2 jam,” tegasnya.
Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim dan mengaku mulai beraksi pukul 11.00 WIB.
Pasca-ditangkap Satpol PP Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Fenomena pengemis kaya raya di Ponorogo bukanlah yang pertama di Jawa Timur.
Sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, Satpol PP Kota Kediri juga melakukan razia dan menemukan seorang pengemis membawa uang berjumlah fantastis meski dalam pecahan kecil alias receh.
Pengemis berinisial AR (70) itu membawa uang sekitar Rp 40 juta, setelah dihitung petugas.
Lalu pada Maret 2024, dari Kabupaten Kediri juga ditemukan fenomena pengemis kaya raya.
Seorang nenek bernama Roisah meninggalkan warisan mencapai Rp 300 juta.
(Suryamalang.com|Pramita Kusumaningrum/Kompas.com/Kompas.com)