Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Janji manis seorang perempuan berinisial DL untuk menggandakan uang dalam waktu singkat melalui investasi proyek perumahan berujung petaka bagi sejumlah warga di Kota Cirebon.
Dengan wajah tertutup masker dan mengenakan baju tahanan berwarna biru, DL hanya bisa tertunduk saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025).
Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi fiktif senilai total Rp 1,5 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, DL menawarkan proyek investasi pembangunan perumahan kepada para korban dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen hanya dalam waktu satu minggu.
“Pelaku ini menjanjikan pengembalian modal dalam waktu cepat, padahal proyek perumahan yang ditawarkan tidak pernah ada."
"Itu hanya akal-akalan pelaku untuk menarik dana dari korban,” ujar Eko, Rabu (23/7/2025).
Modus yang digunakan DL tergolong klasik.
Menurut Eko, DL sempat mengembalikan sejumlah uang kepada salah satu korban guna membangun kepercayaan dan menghindari kecurigaan.
“Salah satu korban sempat menerima pengembalian sebesar Rp 90 juta dari pelaku."
"Ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar tetap percaya dan bahkan mengajak orang lain ikut berinvestasi,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah ada empat korban yang melapor ke polisi.
Rinciannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta, Rp 525 juta, Rp 254 juta, dan Rp 45 juta.
Tak hanya itu, polisi juga menerima tiga laporan tambahan yang masih dalam proses penyelidikan dengan pola penipuan serupa.
“Korban mengenal pelaku melalui pihak ketiga. Jadi, kepercayaan dibangun lewat kedekatan."
"Setelah itu, korban dijanjikan keuntungan tinggi, dananya pun masuk ke rekening pelaku,” jelas dia.
Barang bukti yang telah disita antara lain rekening koran atas nama korban GS, tangkapan layar bukti transfer dan percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Kini DL dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
“Kami sekali lagi meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu cepat,” katanya.
Bagi warga yang merasa dirugikan oleh praktik serupa, pihak kepolisian membuka pintu laporan seluas-luasnya agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.