Kimberly Ryder dan Edward Akbar Sepakat Bagi Aset Rumah dan Mobil Usai Bercerai
Ulfa Lutfia Hidayati July 25, 2025 09:34 PM


Grid.ID – Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali bertemu untuk menyepakati pembagian aset usai resmi bercerai.

Keduanya telah menandatangani perjanjian pembagian harta di sebuah kantor notaris di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025).

Kesepakatan ini dibuat untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang. Selain itu, perjanjian tersebut juga memberikan landasan hukum yang kuat terkait pembagian aset.

"Sejauh ini, poin-poin perdamaian yang sudah disampaikan kemarin di Polres Jakarta Selatan dituangkan ke notaris poin-poinnya agar bisa dipertanggungjawabkan," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.

Berdasarkan pantauan Grid.ID, sebelum menandatangani surat kesepakatan, Edward dan Kimberly tampak berdiskusi bersama para kuasa hukum mereka. Di hadapan notaris, keduanya diberi kesempatan menyampaikan pendapat hingga akhirnya mencapai mufakat.

"Semua sepakat, sepakat semua sudah dinotaris ya, sudah ada perdamaian dan mengenai harta-harta yang lain," lanjut Machi.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut menyangkut rumah seluas 600 meter persegi yang berada di Bali. Properti itu akan dialihkan atas nama ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal, mengingat status Kimberly sebagai warga negara asing (WNA).

"Intinya (rumah) 600 meter itu, 400 meter untuk Kim, yang akan dibalik nama atas ibunya klien saya, ibunya Kimberly Ryder. Dan 200 meter untuk saudara Edward, tanpa bisa dijual. Nantinya itu untuk anak-anak dan sebagian untuk amal jariah," jelas Machi.

Selain rumah, keduanya juga sepakat untuk menjual sebuah mobil yang sempat menjadi sengketa. Hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan anak-anak mereka.

"Mobil itu akan dijual, pembagiannya 60% untuk Kimberly dan 40% untuk saya, yang di mana itu untuk nafkah anak, karena pekerjaan yang belum lancar kembali," terang Edward.

Dalam putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Edward Akbar juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan.

Kimberly mengaku puas dengan keputusan tersebut karena nominalnya lebih besar dibanding nafkah yang biasa diberikan Edward saat mereka masih berumah tangga.

Saat ditanya mengenai kewajiban tersebut, Kimberly memastikan bahwa mantan suaminya telah menunaikannya dengan baik.

"Kalau nafkah kan emang udah dari putusan hakim dari Pengadilan Agama. Alhamdulillah, so far (nafkah) sih lancar," papar Kimberly.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 26 Agustus 2018. Namun, setelah tujuh tahun membina rumah tangga, keduanya memutuskan untuk berpisah. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.