Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Rabu (23/7), telah disuguhkan melalui Kanal Metro. Tampaknya masih menarik untuk disimak kembali, mulai dari lansia curi HP dengan modus pura-pura pincang hingga penuntutan kasus judi daring/online (judol) di Komdigi.

Berikut sejumlah berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas Anda;

1. Pura-pura pincang, seorang lansia curi HP di Jaktim

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria lanjut usia (lansia) yang berpura-pura pincang, nekat mencuri telepon seluler (ponsel/HP) milik warga RT 07/06, Ciracas, Jakarta Timur.

"Saya lagi tidur karena masih lemas habis disengat lebah. HP saya taruh di samping badan," kata warga yang bernama Kadim di Jakarta Timur, Rabu.

Selengkapnya

2. Pelaku ikut tawuran di Pesanggrahan karena "gabut"

Jakarta (ANTARA) - Pelaku tawuran inisial AJ (19) mengaku ikut tawuran di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena "gak ada butan" (gabut) alias tidak memiliki kegiatan apapun atau sedang jenuh.

Selanjutnya

3. Polisi tangkap tujuh pencuri kabel milik Bina Marga di Jakut

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu.

"Ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Rabu

Selengkapnya

4. Pencuri motor di Tambora pakai uang hasil curian untuk beli narkoba

Jakarta (ANTARA) - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat berinisial K (29) menggunakan uang hasil menjual motor curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Selengkapnya

5. Klaster agen situs judol Komdigi dituntut enam - tujuh tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klaster agen situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupa pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama tujuh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selanjutnya