Kapolri sendiri merupakan atlet judo dengan peraih sabuk hitam pada tahun 2023

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku tetap menghargai vonis hakim untuk Hasto Kristiyanto, meski lembaga antirasuah itu menilai bukti perintangan yang dilakukan terdakwa telah jelas.

“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bagi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan pada kasus perintangan penyidikan telah mempertimbangkan banyak hal.

“Akan tetapi, sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap, dan semua orang saya yakini melihat lah bahwa proses persidangan, bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa KPK akan mengkaji amar putusan hakim untuk Hasto tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

"Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan," ucap Hakim Anggota Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.