BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menyampaikan empat bantahan resmi melalui press release kepada media massa pada Minggu (27/7/2025). Pernyataan ini menanggapi dinamika dan tuduhan yang muncul pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025.
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua KPU Bangka, Sinarto, dan anggota Divisi Teknis, Redi Citra, KPU menegaskan bahwa semua langkah dan keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berikut poin-poin bantahan yang disampaikan KPU Bangka dalam menyikapi dinamika pasca penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Bangka Pada Pemilihan Ulang tahun 2025:
1. Keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No.19 thn 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dan berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan KPU No. 314 dan No. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
2. Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi calon, merupakan hasil keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdiyanto.
4. KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU. Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti.
KPU menegaskan bahwa lembaga ini bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai amanat Undang-Undang. Mereka memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada dijalankan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (bangkapos.com/deddy marjaya)