TRIBUNJUATENG.COM, YOGYAKARTA -- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus menangkap peluang ekonomi syariah dengan menyertifikasi produknya.
Dengan sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat melebarkan pasarnya hingga mancanegara dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pernyataan itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, dalam sosialisasi produk halal yang dihelat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul pada 26-27 Juli 2025,
“Dengan sertifikasi halal, konsumen memiliki kepercayaan besar terhadap produk, sekaligus meluaskan jangkauan pasar mereka. Di Eropa dan Inggris, sertifikasi halal menjadi kewajiban untuk melayani konsumen umat Islam,” papar Singgih.
Singgih mendorong UMKM untuk menyertifikasi produknya untuk meningkatkan pendapatannya.
Selain itu, pemerintah memberi ruang yang luas dan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menyertifikasi halal produknya.
Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan kemudahan dan biaya yang murah untuk sertifikasi halal sesuai tingkatan usahanya, yang berkisar antara Rp300.000 hingga belasan juta,
“Pendampingnya pun harus yang dikenal oleh pelaku usaha, dan lokasinya di area pendamping. Semuanya untuk memudahkan para pelaku usaha,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan potensi perputaran uang dalam pasar halal global senilai US$ 2,1 triliun atau lebih dari Rp34 kuadriliun atau sekitar Rp34.000 triliun.
Dari angka tersebut, makanan dan minuman halal menyumbang nilai pasar sekitar US$1,4 triliun atau sekitar Rp22,7 kuadriliun, atau hampir 16 persen dari total pasar makanan global.
“Mengutip kajian Bank Indonesia, sektor ekonomi syariah sudah menyumbang sekitar 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ini peluang besar bagi UMKM,” papar Singgih yang juga Ketua Umum DPP Perhimpungan Insan Perunggasan Indonesia (PINSAR).
Senada dengan Singgih, Direktur Registrasi Halal Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mohammad Djamaludin mendorong pelaku UMKM menyertifikasi produknya,
“Kami mengajak para pelaku UMKM menyertifikasi halal produknya, mumpung program ini masih gratis bagi UMKM.
Apalagi masa berlakunya tidak ada batasnya, sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan,” ungkap Djamaludin.
Sementara itu, Anggota Komite Fatwa Produk Halal sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Mlangi, KH Darul Azka mengatakan sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM.
Dengan adanya sertifikasi halal, menurutnya kepercayaan konsumen juga semakin meningkat.
“Meskipun itu rumah makan Padang, rumah makan Sunda, ataupun usaha-usaha sejenis yang sudah tentu halal, namun dengan adanya jaminan sertifikat halal menambah keyakinan pengunjung, apalagi bagi turis muslim mancanegara yang berkunjung ke Indonesia,” ungkap KH Darul Azka.
Imbasnya, dengan keyakinan konsumen itulah bisnis pelaku UMKM bisa terus berkembang. Sertifikasi halal juga bisa menyentuh jejaring yang lebih luas,
“Ujungnya bisnis makin bagus dan kesejahteraan mereka yang terlibat bisnis juga meningkat,” paparnya.
KH Darul Azka mendorong pelaku UMKM memanfaatkan dukungan BPJPH, untuk mendorong pertumbuhan bisnis.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar urusan halal dan haram, tapi merupakan bagian ekonomi syariah yang memiliki prinsip saling menguntungkan dan menjamin keamanan konsumen dan para pelaku bisnis UMKM. (*)