Disomasi Badai eks Kerispatih, Label Musik Ini Terancam Bayar Denda Rp 900 Juta
Ragillita Desyaningrum July 28, 2025 11:34 PM

Grid.ID – Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo alias Badai eks Kerispatih resmi melayangkan somasi terbuka kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia pada Senin (28/7/2025).

Penyebabnya, nama Badai eks Kerispatih sebagai pencipta lagu “I Still Love You” yang dinyanyikan Rayen Pono, tak muncul di kredit sejumlah platform musik digital sejak hampir sembilan tahun terakhir.

Kasus ini terungkap ketika Badai tengah melakukan pendataan ulang katalog karyanya yang tersebar di berbagai layanan streaming. Ia terkejut mendapati namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu tersebut.

"Saya menemukan bahwa ternyata lagu saya yang berjudul 'I Still Love You' yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform, ternyata tidak mencantumkan nama saya sebagai pencipta, namun mencantumkan nama Rayen Pono sebagai pencipta lagu tersebut," kata Badai saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Badai menegaskan bahwa langkah label musik tersebut telah melanggar hak moralnya sebagai pencipta lagu sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta.

"Di mana saya sebagai pencipta lagu memiliki hak moral sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta, yakni hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaan dan siapapun dilarang untuk menghilangkan nama saya dalam setiap ciptaan saya," jelas Badai.

Hal tersebut dianggap pihak Badai sebagai pelanggaran hak moral. Terlebih lagi, penghapusan nama Badai terjadi di berbagai platform besar seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Untuk menuntut keadilan, Badai melalui kuasa hukumnya dari kantor Minola Sebayang & Partners, telah resmi melayangkan somasi terbuka kepada pihak label.

"Jadi tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia secara nyata telah melakukan pelanggaran atas hak moral sehingga telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Oleh karena hal tersebut, saya melalui kuasa hukum saya, yakni kantor hukum Minola Sebayang & Partners, telah melakukan teguran," ujar Badai.

Menurut Minola Sebayang selaku kuasa hukum, tindakan tersebut dapat berujung pada denda yang cukup besar. Pihak PT Halo Entertainment Indonesia terancam dikenakan denda sebesar Rp900 juta.

"Kalau yang diatur dalam pasal 112 Undang Undang Hak Cipta ini, itu dendanya Rp300 juta untuk 1 kali pelanggaran. Ini kan kita lihat tadi itu kan ada 3 kali pelanggaran ya, di 3 platform ya, berarti ya tinggal kita kali aja ya, 300 kali 3 berarti Rp900 juta," terang Minola.

Pihak Badai memberikan waktu selama satu minggu kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk merespons somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan kemungkinan akan diambil.

"Kalau misalnya dalam satu minggu ini, tidak ada respon, tidak melanjutkan agenda pertemuan yang sudah pernah disampaikan kepada kami, ya kami akan bicara lagi dengan klien kami, Badai," tutur Minola.

"Kalau memang kemudian dalam pembicaraan internal kami, kami sampai kepada keputusan untuk melakukan upaya hukum sebagai bentuk mempertahankan kepentingan kami secara hukum, ya kami akan melakukan upaya hukum itu," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.