"Kita lakukan penyelidikan, ini masih kita lidik kebenarannya,"

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tengah menyelidiki dugaan praktik parkir liar dengan tarif Rp50 ribu di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

"Kita lakukan penyelidikan, ini masih kita lidik kebenarannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin.

Penyelidikan itu dilakukan setelah viral unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan foto sobekan kertas parkir bertuliskan tangan: "Parkir Malioboro Rp50.000" disertai tanda tangan tanpa identitas resmi.

Dalam unggahan akun @wisatamalioboro itu, pengunggah turut membagikan foto lokasi kejadian serta sosok yang diduga juru parkir berpakaian gelap dengan wajah disensor.

"Halo min, barangkali bisa diinfo emang bener parkir depan Kantor Gubernur ditarik 50 ribu dengan alasan pakai hiace? Saya wisatawan sering ke Jogja baru ini kena ginian," tulis akun tersebut dalam unggahan yang dilihat pada Senin (28/7).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa karcis yang diperlihatkan sebagaimana unggahan tersebut tidak sah.

"Prinsip dari tanda bukti yang diunggah tidak ada legalitas," ujarnya.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz juga menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah sehingga tergolong parkir liar.

Terkait sanksi terhadap pihak yang terlibat, menurut dia, Dishub masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian

"Parkir tidak berizin atau liar. Nunggu informasi dari reskrim saja," kata Imanudin Aziz.