TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemblokiran rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo akhirnya dibuka kembali.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) belum lama ini memblokir memblokir rekening Sinode GMIM.
Pemblokiran ini dilakukan karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan pada rekening milik Sinode GMIM.
Kini rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun Manado.
"Iya benar rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali," kata dia, Senin (28/7/2025).
Kombes Hasibuan menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan hingga rekening tersebut sudah bisa dibuka kembali.
"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya.
Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo sebelumnya juga mengatakan, pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.
"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.
Menurutnya bahwa arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Pada Selasa (22/7/2025) lalu, beberapa Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM sempat mendatangi Pengadilan Negeri Manado.
Kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral dalam rangka proses praperadilan terhadap Polda Sulut terkait pemblokiran rekening Sinode GMIM.
Saat itu, praperadilan tengah didaftarkan ke PN Manado oleh kuasa hukum Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM.
Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.
"Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.
Montolalu menjelaskan, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.
Dari rekening Sinode GMIM itu, gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus disharing secara RTGS.
"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.
Ungkap dia lagi, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat yang terdiri dari berbagai latar ekonomi.
"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.
Yang jadi pertanyaan adalah mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM.
"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.
Montolalu meminta agar pemblokiran rekening dapat dicabut lewat putusan praperadilan.
Kuasa hukum lainnya, Notje Karamoy juga meminta agar sidang praperadilan dapat dipercepat karena menyangkut nasib para pendeta dan pekerja gereja.
Ada 5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydy Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Semuanya mereka ditahan. Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren/Art)
-