TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo dalam rangka Konsultasi terkait Mekanisme dan Tahapan Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (29/07).
Kunjungan diterima langsung oleh Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Madya, Oktiana Indi Hertyanti dan Urip Pamuji serta Nenklia Senja Contina Rona Merona selaku Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Muda.
Acara dimulai dengan paparan dari perwakilan anggota DPRD Kabupaten Purworejo terkait persoalan penggunaan pihak ke-3 dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Oktiana Indi Hertyanti menjelaskan bahwa pihak DPRD diperkenankan untuk menggunakan jasa pihak ke-3.
Lebih dari itu, Oktiana juga menyebut bahwa dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jateng dapat berkoordinasi dengan pihak ke-3 yang ditunjuk.
Sementara itu, perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo meminta konfirmasi terkait proses administratif permintaan pendampingan dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Nenklia menjelaskan bahwa pihak DPRD dapat berkirim surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk dapat mengundang Perancang Peraturan Perundang – Undangan sebagai Narasumber.
Terakhir, melalui kegiatan kunjungan kerja ini, diharapkan segala proses pembetukan Rancangan Peraturan Daerah mulai dari tahap perencanaan sampai pengundangan, termasuk di dalamnya tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dapat berlangsung dengan lancar dan relatif cepat. (Laili S/***)