Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang putusan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tuban, Jawa Timur, dengan terdakwa Mulyono ditunda.
Sidang putusan yang seharusnya digelar pada Selasa (29/7/2025) itu ditunda hingga Selasa pekan depan, atau 5 Agustus 2025, lantaran Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, bahwa alasan penundaan karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
“Sidang putusan perkara nomor 81/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbn atas nama terdakwa Mulyono ditunda karena Ketua Majelis sedang sakit,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Mulyono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Informasi tambahan, pada Kamis (6/3/2025), Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan 3,5 ton solar subsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, saat hendak dikirimkan untuk industri di Jawa Tengah.
Selain mengamankan barang bukti solar, petugas juga telah mengamankan satu orang tersangka sebagai pemilik usaha, yaitu Mulyono (31) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Masih ada satu lagi tersangka bernama Nanang yang dalam tahap pencarian hingga saat ini.