TRIBUNMANADO.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menahan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kepala Cabjari Dumoga Prima Poluakan mengatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial SL, yang merupakan mantan Kepala Desa (Sangadi) Meyambanga Timur.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025.
SL ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Prima, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Cabjari Dumoga melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Hasil ekspose perkara menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa SL terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, serta pendapatan sah lainnya.
"Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolsel, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 373.423.000," jelas Prima, Jumat 1 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, SL disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prima menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, dan berkomitmen mengusut tuntas penyalahgunaan dana desa demi menjamin akuntabilitas dan keadilan di tingkat pemerintahan desa.(Nie)