TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto nampaknya tak mau menyia-nyiakan hari dirinya bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Usai keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB, Hasto pun mencurahkan isi hatinya yang bebas dari balik jeruji besi kepada wartawan yang sudah menunggu.
Dengan wajah yang sumringah, Hasto pun tak lupa menyapa para simpatisannya yang juga menunggu di depan rutan KPK malam tadi.
Setelahnya, Hasto pun naik ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Dia mau langsung pulang ke rumah untuk bertemu dengan keluarga usai tak lagi memakai rompi tahanan.
"(Habis bebas) mau pulang dulu ke rumah," kata Hasto kepada wartawan.
Ternyata, Hasto tak langsung pulang ke rumah setelah meninggalkan Gedung KPK. Hasto mengajak sejumlah pengacaranya untuk mampir ke Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Taman Menteng adalah taman kota yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang paling populer di ibu kota.
Di sana, Hasto yang terlihat akrab saat berkumpul di satu meja dengan para pembelanya di kasus suap beberapa waktu lalu yakni Maqdir Ismail, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
"Tadi saat Kami dalam perjalanan setelah dari Gedung KPK, Pak Hasto mengajak makan sate padang di Taman Menteng," kata Febri Diansyah saat dihubungi Jumat malam.
Sate Padang adalah kuliner khas Minangkabau, Sumatera Barat, yang terkenal dengan potongan daging sapi, lidah, atau jeroan yang ditusuk, dibakar, dan disajikan dengan kuah kental penuh rempah yang pedas dan gurih.
Namun sayangnya, Febri yang juga mantan juru bicara (jubir) KPK ini tak menceritakan lebih jauh soal makan bersama usai Hasto bebas dari penjara tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) malam.
Surat Keppres tersebut diserahkan Direjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo kepada wartawan, Jumat.
Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Setelah itu, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run".
Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya. Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya.
Adapun keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.
"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya.
Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak sambil menunjukkan wajah yang sumringah.