Grid.ID - Sidang lanjutan kasus persetubuhan anak yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani dan selebgram Vadel Badjideh siap digelar hari ini Rabu (2/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vadel sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.48 WIB. Ia hadir lengkap dengan rompi bertuliskan tahanan dengan kacamata yang beberapa waktu lalu selalu ia gunakan.
Sidang dengan agenda saksi ahli pidana hari ini pun berjalan lebih cepat dibanding sidang sebelumnya. Ya, hari ini saksi ahli pidana tidak dihadirkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa bahwa fakta dan keterangannya sudah cukup.
"Jalan persidangan berjalan lancar. Hari ini harusnya ada saksi ahli pidana yang akan dihadirkan oleh JPU, namun disampaikan tadi dirasa sudah cukup. Jadi tidak dihadirkan," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, sidang kasus persetubuhan yang melibatkan anak Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Rabu 6 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan saksi fakta dari pihak Vadel Badjideh. Sementara itu, saksi fakta sendiri akan menghadirkan keluarga.
"Lanjut ke minggu depan, saksi dari pihak kami, saksi fakta," sambungnya.
"Saksi fakta mungkin ada dari keluarga, tapi yang ada juga yang bukan dari keluarga. Belum bisa saya sampaikan," ujar Oya.
Sementara itu, dibongkar oleh Oya Abdul Malik, pihak Vadel Badjideh akan menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli dalam sidang perkara tersebut yang nantinya akan meringankan hukuman.
"Saksi fakta mungkin InsyaAllah tiga, saksi ahli dua," ujarnya.
Menanggapi hasil sidang hari ini, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, berharap agar sidangnya berjalan lancar dan kebenaran akan terungkap sedikit demi sedikit.
"InsyaAllah ya pokoknya kita berdoa mudah-mudahan Tuhan kasih kemudahan untuk semuanya, biar lancar dan ya, yang benar akan tetap benar. Kebuka sedikit sih, mudah-mudahan ya, lebih baik," ungkap Oya Abdul Malik.
Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasihnya. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.