SURYA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) awalnya sempat mencurigai Arya Daru diplomat muda Kemenlu tewas dibunuh.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya kamar nomor 105 di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning.
Proses penyelidikan kasus tewasnya Arya Daru berlangsung selama tiga pekan, hingga akhirnya Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru, tidak melibatkan pihak lain.
Seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).
Kompolnas pun menyebut ikut membantu proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru tersebut.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan awalnya memang menilai kasus tersebut sangat janggal.
Yusuf mengatakan lakban yang terbungkus tersebut awalnya diduga terindikasi adanya pelaku pembunuhan terhadap korban.
Kompolnas melakukan penyelidikan melalui tempat serta waktu, dan Kompolnas mencurigai bahwa indekos korban adalah lokasi pembunuhan, awalnya.
Kemudian beranjak pada pendalaman soal penyelidikan waktu yakni kapan pelaku yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan Arya Daru tewas itu masuk ke indekos tersebut.
"Setelah kita dalami melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), juga yang telah dilakukan oleh penyelidik kepolisian, kita lihat ruang kamar kos itu dalam keadaan rapi, plafon tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan, maka kita simpulkan saat itu mungkin ada pelaku yang akses masuknya dari pintu ataupun dari jendela," ujarnya kepada Tribunnews.com, saat hadir sebagai narasumber di program Overview Tribunnews, Rabu (30/7/2025).
Hingga akhirnya ditemukan fakta di lapangan bahwa untuk memasuki kamar indekos Arya Daru melalui tiga lapis kunci pintu, yakni kunci biasa, elektronik dan kunci slot dan harus dikunci dari dalam.
Dari sini Kompolnas tidak mendapat dukungan fakta soal kecurigaan adanya pelaku yang mungkin saja dapat masuk ke indekos Arya Daru dengan penguasaan akses pintu masuk.
Hal tersebut juga yang membuat penjaga kos Arya Daru dapat masuk ke indekos korban dengan membuka jendela memakai obeng, rekaman video CCTV aksi tersebut beredar luas saat awal kasus.
Kemudian apabila pelaku masuk melalui jendela, jejak itu pasti ada termasuk mungkin saja adanya suara yang ditimbulkan dari korban, sehingga dapat terekam atau akan membuat reaksi penghuni lain.
Hingga akhirnya Kompolnas lagi-lagi tak menemukan dukungan fakta soal kecurigaannya adanya pelaku yang mungkin saja masuk melalui jendela indekos Arya Daru.
Dan di jendela juga tidak ditemukan adanya sidik jari maupun DNA (misalnya rambut jatuh) dari orang lain selain korban.
"Jadi pendalaman kami atas penalaran bahwa ini dugaan pembunuhan bahwa korban diduga korban pembunuhan tidak mendapatkan dukungan fakta yang signifikan," lanjut Yusuf.
Pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025), dr Yoga Tohjiwa, SpFM memaparkan temuan medis secara rinci yang menjadi dasar penyimpulan berikutnya.
Dalam pemeriksaan visum luar, ditemukan luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata di bagian dalam bibir bawah, juga sejumlah lecet pada pipi kanan dan leher korban.
Selain itu, terdapat memar pada lengan dan bibir dalam, yang mengindikasikan kontak fisik atau kekerasan tumpul.
Temuan ini melengkapi gambaran kondisi eksternal jenazah saat diterima rumah sakit.
Pada autopsi internal, dokter Yoga menjelaskan bahwa di bagian tenggorok korban terdapat lendir serta busa halus yang berwarna putih kemerahan.
Ditemukan juga pembengkakan di organ paru‑paru, yang menunjukkan gangguan pernapasan cukup serius.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan medis, tim forensik menyimpulkan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan kematian karena mati lemas.
Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa penyelidikan berbasis scientific crime investigation tidak menemukan unsur pidana atau keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.
Sidik jari yang ditemukan pada lakban kuning yang membungkus kepala korban ternyata milik Arya Daru sendiri, dan tidak ditemukan DNA atau cairan biologis pihak lain di lokasi kejadian atau barang bukti.
Tidak ada senyawa toksin atau racun di tubuh korban, dan keadaan kamar saat penemuan adalah terkunci dari dalam dengan tiga lapis pengamanan, menandakan tidak terjadi pembobolan atau intervensi dari pihak luar.
Kesimpulan resmi ditutup dengan penegasan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan adalah peristiwa yang terjadi tanpa keterlibatan pihak ketiga, atau mengakhiri hidup.
MATI LEMAS - Rekaman CCTV disinyalir Arya Daru naik ke rooftop Kemlu, pada 7 Juli 2025. Kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayuan disebut akan segera selesai. Hal ini dikatakan oleh Kriminolog Adrianus Meliala. (Tangkap layar YouTube TribunnewsBogor)