TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Banding ini diajukan terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
"Sudah (diputuskan), banding lah," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (31/7/2025).
Langkah banding diambil KPK setelah vonis yang diterima Hasto dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025), menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hakim menilai dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto hingga saat ini belum menentukan sikap resmi apakah akan turut mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto menyatakan akan menghadapi putusan tersebut dengan kepala tegak.
Ia mengklaim putusan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan menyebut telah mengetahui angka vonis tersebut sejak bulan April 2025, atau tiga bulan sebelum putusan dibacakan.
"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," ungkap Hasto usai persidangan pekan lalu.