TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan DPM (33) di Cafe Marbun Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, digelar aparat kepolisian, Minggu (27/7/2025) siang.
Jalannya rekonstruksi sempat menjadi perhatian warga, lantaran lokasi kejadian berada tepat di pertigaan yang mengarah ke kawasan permukiman warga dan Horizon Industrial Park, Sagulung.
Sebanyak 11 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang menghadirkan langsung tersangka Ramadani alias Mones, serta sejumlah saksi yang terlibat dalam kejadian malam nahas itu.
Korban tewas usai menerima satu tusukan di bagian ulu hati.
“Adegan ke-10 menjadi adegan mematikan, di mana tersangka menusukkan pisau lipat ke dada atau ke araj ulu hati korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, usai pelaksanaan rekonstruksi.
Pisau lipat yang digunakan pelaku diketahui selalu dibawa di dalam tasnya, dari pengakuan tersangka memang biasa dibawanya ke mana pun ia pergi.
"Pisau itu memang dia bawa terus," tambahngya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka diperagakan mendekati korban saat terjadi keributan kecil antar kelompok di luar sebuah café di kawasan Sei Lekop.
Tanpa banyak bicara, tersangka menarik tangan korban dan langsung menusuknya dari arah depan.
Korban yang mengalami luka tusuk sempat terduduk di kursi depan warung, namun akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Elisabeth.
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 13 orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat kronologi peristiwa.
Rekonstruksi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Sagulung dan Polresta Barelang.
Diberitakan sebelumnya, setelah menghabisi korban, pelaku Ramadhani (24) sempat melarikan diri.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Opsnal Polsek Sagulung dan Polresta Barelang, setelah dilakukan pengejaran hingga ke Tanjung Balai Karimun.
Ia kemudian dibawa kembali ke Batam menggunakan kapal ferry, dan langsung diamankan di Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memaparkan bahwa insiden bermula dari adu mulut saat korban dan pelaku berada di sebuah kafe.
"Pelaku merupakan karyawan swasta, kerja di PT Marcopollo. Korban adalah buruh bangunan,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan teman-temannya sedang bernyanyi di dalam kafe, Sabtu (17/5/2025) malam.
Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku bersama rekannya datang. Terjadi keributan antara korban dan teman pelakukarena persoalan microphone unntuk bernyanyi.
Hal itu sempat diredam pengunjung lain, namun setelah keluar dari kafe, ketegangan kembali meningkat.
Korban menghampiri pelaku dan menanyakan ketidaksenangannya atas insiden sebelumnya.
Cekcok berubah menjadi baku pukul, hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan menusukkan ke korban.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang cukup dalam.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di kawasan Indonesia Timur untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)