Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Presiden Prabowo segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk Tom Lembong.
Hal itu kata Refly agar Tom Lembong segera keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Harus menunggu Keppres. Sebenarnya kalau kita mau bicara mengenai, katakanlah adagium hukum. Orang nggak boleh dihukum satu hari sekalipun kalau dia tidak bersalah," kata Refly Harun kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya karena sekarang sudah hari Jumat. Seharusnya administrasi negara bisa cepat.
"Jadi Tom Lembong bisa bebas. Cuma saya agak meragukan itu. Janganjangan tunggu seminggu dulu," ungkapnya.
Atas hal itu ia menilai baiknya barangkali ada kebijakan, walaupun keppres belum keluar, tapi Tom Lembong bisa dikeluarkan.
"Pertama kasusnya memang belum inkrah, dan yang kedua adalah dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya kan tidak ada alasan lagi untuk menahannya," tandasnya.
Refly Harun adalah seorang tokoh hukum tata negara yang dikenal luas di Indonesia karena pemikirannya yang kritis dan kontribusinya dalam bidang hukum dan demokrasi. Berikut ringkasan profilnya:
Nama lengkap: Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
Tanggal lahir: 26 Januari 1970
Tempat lahir: Palembang, Sumatera Selatan
Pasangan: Yuyun Hairunisa (menikah sejak 1996)
Anak: 2 orang
Pakar hukum tata negara, Refly Harun di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
S1: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (1995)
S2: Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2002)
S2: Master of Laws (LL.M), Universitas Notre Dame, AS (2007)
S3: Doktor Ilmu Hukum, Universitas Andalas (2016)
Mantan wartawan Media Group (1995)
Staf ahli Mahkamah Konstitusi (20032007)
Konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO)
Ketua tim Anti Mafia MK atas penunjukan Mahfud MD
Staf ahli Presiden RI (2014)
Komisaris Utama Jasa Marga (20152018)
Komisaris Utama Pelindo I (20182020)
Dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara2
Aktif sebagai YouTuber sejak 2020
Kanal YouTube: Refly Harun
Subscriber: 3,63 juta (per Juli 2025)
Konten: Berita dan analisis politik dan hukum
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.